GREENBERITA.com- Sebanyak 17 sepeda motor berknalpot brong ditindak Polres Samosir dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Sabtu malam hingga Minggu (13/9/2026) dini hari. Pengendara yang ditindak ternyata tidak hanya berasal dari Kabupaten Samosir, tetapi juga dari sejumlah daerah lain.
17 Motor Knalpot Brong Disikat Polres Samosir, Pengendaranya Tak Hanya Warga Lokal (13/9- Ferndt/gb)
Patroli yang berlangsung sekitar satu jam lebih tersebut dimulai pukul 23.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Samosir dan menemukan belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan bersama Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus serta sejumlah pejabat utama dan personel gabungan Polres Samosir.
"Kita menekankan kepada personel agar pelaksanaan patroli dilakukan secara profesional dan humanis.
Personel juga diminta menghindari tindakan arogan yang dapat menurunkan citra Polri serta segera melaporkan apabila ditemukan kejadian menonjol," ujar AKBP Rina Tarigan.
Patroli menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pangururan–Simanindo, Jalan Pangururan–Palipi, kawasan Jembatan Tano Ponggol–Jalan Aek Rangat serta sejumlah ruas jalan di Kecamatan Pangururan.
Selain menertibkan kendaraan berknalpot brong, patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi begal, geng motor, balap liar serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil patroli, sebanyak 17 unit sepeda motor ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kendaraan yang ditindak terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, Kawasaki KLX, Honda CB150R, Honda CBR, Honda GL Pro, Yamaha Mio, Honda MegaPro, Honda CB dan Honda Grand.
Sejumlah kendaraan juga ditemukan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.
Pengendara kendaraan yang ditindak diketahui tidak hanya berasal dari Kabupaten Samosir. Sebagian di antaranya merupakan masyarakat dari Kota Medan, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Samosir, serta terdapat pengendara dari wilayah lainnya.
Terhadap seluruh kendaraan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar dan geng motor, petugas tidak menemukan adanya kegiatan tersebut selama pelaksanaan KRYD.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang mengatakan, patroli KRYD merupakan bagian dari upaya Polres Samosir dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya Patroli KRYD Polres Samosir ini yakni dalam rangka Harkamtibmas serta mengantisipasi adanya ancaman tindak pidana jalanan seperti aksi begal, geng motor, balap liar, tindak pidana 3C maupun tindak pidana lainnya yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Gunawan.
Sebanyak 41 personel Polres Samosir dilibatkan dalam pelaksanaan patroli berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/853/VIII/Pam.3.3./2026 tanggal 12 September 2026.
Polres Samosir memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan, khususnya pada malam hingga dini hari.**(Gb-ferndt01)






