GREENBERITA.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) hingga Rp50 miliar untuk mengembangkan desa dan kelurahan potensial melalui Program Kampung Kreatif Sumut Berkah.
SIARAN PERS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
21 AGUSTUS 2026 – 63/DISKOMINFO SUMUT/2026
Program tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan berbasis desa, menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus mendorong pengentasan kemiskinan di Sumatera Utara.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor mengatakan, dukungan anggaran BKK akan diberikan kepada kawasan yang memenuhi kriteria program.
"Program akan didukung melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Sumut dengan nilai intervensi yang sekitar Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, untuk kawasan yang memenuhi kriteria," ucap Timur.
Hal itu disampaikan Timur saat memimpin rapat penjaringan desa dan kelurahan calon penerima Program Kampung Kreatif Sumut Berkah di Ruang Rapat Sekda Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Timur, Program Kampung Kreatif Sumut Berkah merupakan salah satu strategi Pemprov Sumut untuk mengubah pola pembangunan agar tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan terpadu dan berbasis kawasan.
Program tersebut juga menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur Sumut, khususnya dalam mendorong pembangunan berbasis desa sekaligus meningkatkan kualitas dan indeks desa.
Dari total 5.417 desa di Sumut berdasarkan Data Kepmendes Nomor 342 Tahun 2025, masih terdapat 707 desa berstatus tertinggal dan 521 desa sangat tertinggal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemprov Sumut mendorong intervensi pembangunan melalui Program Kampung Kreatif Sumut Berkah.
“Bagaimana kita membantu tugas Pak Gubernur mewujudkan impian Kampung Sumut Berkah ini terlaksana di Sumatera Utara. Setidaknya desa yang sangat tertinggal bisa naik kelas, dari tertinggal menjadi berkembang, dan kalau memungkinkan menjadi desa maju,” jelasnya.
Selain itu, tercatat 364 desa berstatus mandiri, 1.296 desa maju dan 2.529 desa berkembang.
Karena itu, Timur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera mengusulkan desa dan kelurahan potensial untuk mengikuti proses penjaringan.
“Jadi kita berharap Kabupaten/Kota se-Sumut bisa mengirimkan Desa/Kelurahan potensial untuk ikut dalam penjaringan ini," harapnya.
Timur menegaskan, Program Kampung Kreatif Sumut Berkah bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah. Keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan agar pembangunan kawasan dapat dilakukan secara terpadu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut Muhamad Suib mengatakan, program tersebut diharapkan mampu mengubah paradigma pembangunan desa dari intervensi sektoral menjadi transformasi kawasan.
Dalam mekanisme pengajuan, Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi pihak yang berperan penting. Desa atau kelurahan calon penerima tidak mengajukan proposal secara langsung kepada Pemprov Sumut.
Proposal harus disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan, memastikan kelengkapan proposal serta kesiapan rencana transformasi kawasan.
"Potensi lokal, kondisi masyarakat, ekonomi, pertanian, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan, hingga akses pasar menjadi bagian yang akan diperhatikan dalam proses penjaringan," jelasnya.
Suib mengatakan, proposal yang masuk akan diverifikasi tim penjaringan yang terdiri dari lintas OPD dan tenaga ahli.
Dokumen yang diajukan antara lain harus memuat profil desa, analisis SWOT, potensi desa, konsep pengembangan, rencana program kegiatan serta rencana penggunaan anggaran.
Tahapan penjaringan proposal diperpanjang hingga akhir Agustus 2026. Verifikasi awal dijadwalkan pada awal September, sedangkan verifikasi faktual melalui kunjungan lapangan direncanakan berlangsung pada 5 September hingga 5 Oktober 2026.
Setelah proses verifikasi dan penilaian selesai, desa atau kelurahan calon penerima akan ditetapkan pada Oktober 2026. Penetapan secara simbolis direncanakan pada 28 Oktober 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Pembangunan Kampung Kreatif Sumut Berkah ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027. Anggaran program akan dialokasikan melalui APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2027 dengan mekanisme BKK.
Pemprov Sumut pun berharap seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota segera mendorong desa dan kelurahan yang memiliki potensi untuk mengikuti penjaringan.
“Harapannya, program Kampung Kreatif Sumut Berkah dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan desa di Sumatera Utara,” katanya.**(Gb-ferndt01)




