GREENBERITA.com- Pemerintah diminta tidak sekadar melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah Sumatera Utara (Sumut), tetapi harus memperkuat edukasi, sosialisasi regulasi hingga pendampingan pengurusan legalitas kepada masyarakat.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut singgung Pemprovsu agar Jangan Hanya Tangkap Penambang Rakyat, tapi juga Jemput Bola Urus Perijinannya (21/8- Ferndt/gb)
Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), H Aswin Parinduri, menilai pertambangan rakyat tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan hukum dan lingkungan. Jika ditata dengan baik, sektor tersebut justru dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat.
"Jika dikelola melalui regulasi yang jelas, edukasi yang kuat, serta pendampingan pemerintah, pertambangan rakyat justru dapat menjadi sumber penghidupan," ujar Aswin kepada wartawan di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Aswin, masih banyak masyarakat melakukan aktivitas pertambangan bukan karena sengaja mengabaikan aturan, melainkan belum memahami mekanisme perizinan yang harus dipenuhi.
“Solusinya adalah edukasi dan sosialisasi. Masyarakat harus diberikan arahan dan bimbingan supaya mengetahui bagaimana melakukan pertambangan sesuai aturan,” tegasnya.
Aswin menjelaskan, aktivitas pertambangan di sejumlah kawasan, khususnya Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah berlangsung secara turun-temurun. Bahkan, aktivitas tersebut menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat sejak jauh sebelum Indonesia merdeka.
Karena itu, menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan. Masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam tidak boleh begitu saja kehilangan mata pencaharian, tetapi harus diarahkan agar aktivitas ekonominya berlangsung secara legal dan bertanggung jawab.
“Di daerah itu, pertambangan sudah menjadi bagian dari pencaharian masyarakat sejak zaman dahulu. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya melakukan penindakan,” terang wakil rakyat dari Dapil Sumut VII meliputi kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) ini.
Aswin mengatakan, potensi sumber daya alam di kawasan Bumi Gordang Sambilan cukup besar, termasuk kandungan emas. Potensi tersebut harus dikelola secara bijaksana agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa kekayaan alam bukan hanya milik generasi sekarang. Setiap aktivitas pertambangan harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pada masa mendatang.
“Kita boleh memanfaatkan sumber daya alam, tetapi lingkungan dan masa depan harus tetap kita pikirkan. Apa yang kita ambil hari ini jangan sampai membuat generasi berikutnya kehilangan haknya,” tandasnya.
Pemerintah Diminta Jemput Bola
Aswin mendorong pemerintah melakukan pendekatan jemput bola untuk membantu masyarakat mengurus legalitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, masyarakat yang kesulitan memahami prosedur perizinan perlu mendapatkan pendampingan secara langsung. Pemerintah dapat turun ke daerah untuk menjelaskan aturan, memetakan lokasi, sekaligus membantu masyarakat memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau perlu tim perizinan datang langsung ke masyarakat. Jemput bola. Jangan masyarakat dibiarkan tidak tahu, kemudian ketika menambang baru ditindak,” tukasnya.
Ia menyebut Pemerintah Pusat telah menetapkan sejumlah titik sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan wilayah tersebut harus disosialisasikan secara maksimal agar masyarakat mengetahui lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan rakyat.
Sementara bagi daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat tetapi belum masuk WPR, Aswin meminta pemerintah daerah proaktif mengusulkan penetapannya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ingin pertambangan rakyat ini berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat, maka harus masuk dalam WPR. Kalau belum, pemerintah daerah harus mengusulkan sesuai aturan,” tuturnya.
Menjaga Alam, Menjaga Masa Depan
Aswin menekankan, legalisasi dan penataan pertambangan rakyat bukan berarti memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.
Sebaliknya, regulasi harus menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung secara tertib, aman dan ramah lingkungan.
Masyarakat juga harus diberikan pemahaman mengenai kewajiban melakukan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.
Dengan pendekatan tersebut, lanjut Aswin, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat memperoleh penghasilan, kepentingan negara dalam mengelola sumber daya alam, serta kewajiban menjaga lingkungan.
“Kalau masyarakat diberikan izin sesuai regulasi, diberikan edukasi dan dibimbing bagaimana mengelola serta memulihkan lingkungan, maka pertambangan rakyat bisa menjadi bagian dari solusi ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah tidak melihat masyarakat penambang semata-mata sebagai pelanggar aturan.
Mereka, masih kata Aswin, adalah warga yang membutuhkan kepastian hukum dan kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup.
Pada akhirnya, penataan pertambangan rakyat diharapkan tidak berhenti pada persoalan izin, tetapi menjadi langkah membangun ekonomi masyarakat yang legal, berkelanjutan dan bertanggung jawab.
"Pertambangan rakyat boleh memberi kehidupan hari ini, tetapi alam harus tetap memberi kehidupan bagi generasi esok," pungkasnya.**(Gb-ferndt01)




