Notification

×

Iklan

Iklan

PWPM Soroti Nasib 16.000 Pemulung, Minta Pemko Medan Beri BPJS Ketenagakerjaan

29 Jul 2026 | 15:48 WIB Last Updated 2026-07-29T08:48:04Z

PWPM Desak Pemko Medan Lindungi 16.000 Pemulung dengan BPJS Ketenagakerjaan (27/7- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) mendesak Pemerintah Kota Medan segera memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 16.000 pemulung yang bekerja di berbagai wilayah Kota Medan. 


Desakan itu muncul karena para pemulung dinilai memiliki risiko kerja tinggi, namun hingga kini hampir seluruhnya belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Ketua Koordinator Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Muhammad Edison (ME) Ginting mendorong Pemerintah Kota Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 16.000 pemulung yang bekerja di berbagai wilayah Kota Medan.


Dorongan tersebut disampaikan ME Ginting saat menghadiri diskusi bertema "Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau" yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun, Senin (27/7/2026).


Kegiatan itu diinisiasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular dengan dukungan Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM), serta menghadirkan Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), pegiat lingkungan, tenaga kesehatan, dan jurnalis.


ME Ginting mengatakan media memiliki tanggung jawab moral untuk mengangkat persoalan kelompok masyarakat yang selama ini belum banyak mendapatkan perhatian, termasuk pemulung yang setiap hari bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan tinggi.


Menurutnya, pemulung merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah Kota Medan. Mereka membantu mengurangi timbunan sampah sekaligus menyelamatkan material yang masih memiliki nilai ekonomi agar kembali masuk ke rantai daur ulang. Karena itu, sudah seharusnya mereka memperoleh perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan.


"PWPM mendukung upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan," ujar ME Ginting.


Ia menegaskan persoalan perlindungan pekerja informal tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas, dan media agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan.


"Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal upaya ini. Media siap menjadi jembatan yang menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal kebijakan agar benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan," katanya.


PWPM juga mengapresiasi langkah awal pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 perempuan pemulung yang tergabung dalam Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun. Langkah tersebut dinilai menjadi titik awal untuk memperluas perlindungan kepada ribuan pemulung lainnya di Kota Medan.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta, mengungkapkan terdapat lebih dari 16.000 pemulung di Kota Medan. Di wilayah Medan Utara terdapat sekitar 4.000 pemulung, sedangkan di TPA Terjun sekitar 1.200 pemulung, dengan setengah di antaranya merupakan perempuan.


"Kalau untuk Kota Medan digabungkan menjadi satu itu sekitar 16.000 lebih. Yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol sekian persen," ujar Sugianta.


Ia menjelaskan para pemulung setiap hari bekerja di lingkungan yang penuh risiko, mulai dari tertusuk jarum suntik bekas, terkena pecahan kaca, hingga berhadapan dengan alat berat di kawasan TPA.


Sugianta juga mengungkapkan para pemulung berkontribusi besar terhadap pengelolaan sampah Kota Medan. Dari sekitar 1.700–1.800 ton sampah yang masuk ke TPA Terjun setiap hari, para pemulung memperkirakan mampu memilah sekitar 20-30 persen material yang masih memiliki nilai ekonomi untuk kembali masuk ke industri daur ulang. 


Meski memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi sirkular, perlindungan bagi para pemulung masih sangat minim.


Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan pemerintah siap memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi' pekerja informal, termasuk pemulung.


"Kalau tadi disampaikan ada sekitar 16.000 pemulung di Kota Medan, kami siap melindungi mereka," ujarnya saat diskusi.


Ramaddan mengatakan pemerintah akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan.


Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, mengatakan pembentukan komunitas tersebut merupakan upaya memperkuat posisi pemulung sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah.


"Selama ini mereka membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau," katanya.


Menurut Rahmat, komunitas tersebut juga diharapkan menjadi ruang belajar bagi pemulung mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.


"Mereka bukan sekadar pekerja informal, melainkan green workers atau pekerja hijau yang berada di garda terdepan sistem waste management dan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan," pungkas Rahmat.**(Gb-ferndt01)