Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Langkat, Dugaan Setoran Mutasi dan Seragam Sekolah Ikut Terungkap

4 Jul 2026 | 01:27 WIB Last Updated 2026-07-03T18:27:33Z

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Langkat Syah Afandin, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Terungkap (3/7- photo ist/gb)
GREENBERITA.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim dan seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. 


Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah senilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan mutasi jabatan hingga pengadaan seragam sekolah.


"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).


Selain dugaan suap proyek, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Syah dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah.


"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ucapnya.


KPK selanjutnya menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama. Syah ditahan di Rumah Tahanan KPK, sementara Yaqub dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Medan.


"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," ucapnya.


Terhadap Syah, KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Selain menyita uang ratusan juta rupiah, KPK juga mengamankan seorang ASN di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta untuk dimintai keterangan.