Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Sebut OTT Terkait Suap Proyek Disdik dan Perkim, PAN Copot Syah Afandin dari Ketua DPW Sumut

3 Jul 2026 | 13:46 WIB Last Updated 2026-07-03T06:46:51Z

Photo ist/gb
GREENBERITA.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan tujuh orang serta menyita uang yang diduga berkaitan dengan fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).


KPK menjerat Syah Afandin berkaitan dengan dugaan suap proyek di dua organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Langkat.


"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).


Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang yang diduga merupakan suap untuk Bupati Langkat. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penyelenggara negara di Kabupaten Langkat.


"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ucap dia.


Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambahnya.


Dalam OTT ini, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Langkat, Binjai, dan Medan. Syah Afandin dijadwalkan dibawa ke Jakarta pada Jumat siang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah organisatoris menyusul penangkapan Syah Afandin. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya telah menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara.


"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).


Viva menegaskan PAN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menyebut persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kader yang bersangkutan.


"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan. PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ujarnya.**(Gb-ferndt01)