Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar, Tersangka Kadis Sosial Dijebloskan ke Penjara

13 Jul 2026 | 19:11 WIB Last Updated 2026-07-13T12:11:06Z

Kejari Labusel Tahan Empat Tersangka Korupsi Bansos, Negara Rugi Rp1,9 Miliar (photo risan/gb)
GREENBERITA.com- Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menahan empat dari tujuh tersangka setelah menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar, pada Rabu (8/7/2026) malam.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Labusel.


Adapun empat tersangka yang ditahan masing-masing N selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemkab Labusel Tahun 2024, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial Labusel Tahun 2024, serta AB dari pihak swasta.


Keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, mereka menandatangani berita acara, menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang.


Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya di luar panti sosial senilai Rp691.362.340 serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga sebesar Rp3.399.821.982.


Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Labusel menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.361.836. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.


Sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labusel, keempat tersangka ditahan selama 20 hari. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.**(Gb-ferndt01)