Notification

×

Iklan

Iklan

Inkrah hingga PK Ditolak, PN Rantau Prapat Konstatering Dua Sengketa Lahan di Panai Hilir Labuhanbatu

11 Jul 2026 | 14:19 WIB Last Updated 2026-07-11T07:19:40Z

Pembacaan Penetapan Putusan oleh Indra Lubis dari PN. Rantau Prapat serta emasangan Batok Batas oleh H. Br. Situmorang dan Asliah serta Spanduk penolakan dari Tergugat (9/7- risan/gb)
GREENBERITA.com- Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan konstatering terhadap dua objek sengketa perdata di Dusun V, Desa Sungai Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (9/7/2026). 


Pelaksanaan pencocokan objek sengketa di lapangan itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meski diwarnai keberatan dari para pihak yang bersengketa.


Pengamanan kegiatan dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, dengan dukungan sekitar 45 personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir. Pengamanan dipimpin Kabag Samapta Polres Labuhanbatu, AKP Kando Hutagalung bersama Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom dan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Objek pertama merupakan sengketa lahan seluas sekitar 5,5 hektare antara H. Br. Sihombing sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara melawan Siti Rahmah Siregar dan Husni Thamrin sebagai pihak tergugat/termohon.


Sebelum konstatering dimulai, menurut kuasa hukum pemohon konstatering, ahli waris termohon Muhammad Bobbi Kurniawan Nasution sempat menyampaikan keberatan dengan menyatakan memiliki surat ganti rugi atas objek tanah yang akan dikonstatering.


Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli, SH., menjelaskan persoalan mengenai alat bukti kepemilikan tanah telah diperiksa dan diputus dalam seluruh tahapan persidangan. 


"Karena itu, pelaksanaan konstatering merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Shinta.


Dirinya juga menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah mengganti ataupun mengubah surat kepemilikan tanah sejak membeli lahan tersebut pada April 2009.

Menurutnya, dokumen kepemilikan yang semula atas nama Husni Thamrin kemudian berubah menjadi atas nama istrinya, Siti Rahmah Siregar, setelah penjual tanah, Syamsuddin Matondang, meninggal dunia pada tahun 2012. 


Perubahan nama tersebut, menurut Shinta, menjadi salah satu pokok sengketa karena berkaitan dengan batas dan luas tanah.


"Asliah, istri almarhum Syamsuddin Matondang, dalam persidangan menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada Siti Rahmah Siregar, melainkan kepada Husni Thamrin. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian di persidangan," jelas Shinta.


Perkara sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, kasasi di Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).


Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1116 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan para pemohon. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa bukti baru (novum) yang diajukan tidak memenuhi ketentuan hukum sebagai dasar untuk mengubah putusan yang telah ada. 


Mahkamah Agung juga menyatakan tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata dalam putusan-putusan sebelumnya.


Dengan putusan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan dipertahankan pada tingkat kasasi tetap berlaku serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 


Pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.


Usai pelaksanaan konstatering, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat serta jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang telah mengawal jalannya kegiatan sehingga berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.


Di sisi lain, kuasa hukum para tergugat/pembanding, Muhammad Yusuf Siregar, SH., dan Muhammad Arief Sipahutar, SH., menyatakan bahwa kliennya tetap menolak hasil pelaksanaan konstatering.


Menurut mereka, pihak tergugat telah meminta salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Medan dan putusan kasasi untuk dipelajari lebih lanjut. 


Setelah mempelajari dokumen tersebut, mereka akan menentukan serta menempuh langkah hukum yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain sengketa pertama, Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa lain seluas sekitar 8 hektare antara Asliah melawan keluarga Sihombing yang diwakili menantunya, Hutagaol.


Dalam perkara tersebut, Asliah menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada keluarga Sihombing. Sementara Hutagaol menyampaikan bahwa dirinya memperoleh lahan melalui hibah dari mertuanya dan menyebut lahan tersebut telah dikelola selama kurang lebih 10 tahun.


Pengadilan Negeri Rantau Prapat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Asliah.

Saat pelaksanaan konstatering berlangsung, Hutagaol menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan tersebut. 


Atas penolakan itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, menerima keberatan tersebut dan menuangkannya ke dalam berita acara resmi untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.


Meskipun terdapat keberatan dari para pihak, pelaksanaan konstatering terhadap kedua objek sengketa tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.**(Gb-ferndt01)