Notification

×

Iklan

Iklan

FABEM Sumut Tagih Polresta Deli Serdang, Kasus Muliadi Diminta Tak Berhenti di Pemeriksaan

29 Jul 2026 | 10:44 WIB Last Updated 2026-07-29T03:44:12Z

Desakan Menguat, FABEM Sumut Minta Polresta Deli Serdang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Rugemuk (29/7- Arif/gb)
GREENBERITA.com- Penanganan dugaan korupsi dana Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Polresta Deli Serdang, muncul pula laporan dugaan penjualan tanah milik PT PS yang turut menyeret nama Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi.


Polresta Deli Serdang sampai saat ini masih terus meraton memeriksa Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi. 


Selain itu, Bupati Asri Ludin Tambunan melalui Inspektorat memerintahkan Muliadi agar mengembalikan kerugian keuangan negara sekira Rp200 juta lebih.


Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) Rinno Hadinata mendesak penyidik tindak pidana korupsi Polresta Deli Serdang segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tersebut.


"Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, penyidik harus menetapkan tersangkanya. Ini demi keadilan warga yang telah berjuang membongkar dugaan korupsi dana desa tersebut," ucap Rinno Hadinata di Medan, Rabu (29/7/2026).


Menurut Rinno, kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023 tersebut telah menyedot perhatian publik. Kasus yang berawal dari aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Rugemuk di Kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu sempat viral di media sosial.


Melalui aksi unjuk rasa tersebut, ratusan warga Desa Rugemuk meminta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan segera memecat Muliadi dari jabatan kepala desa.


"Bukti korupsi dana desa itu sudah ada berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Deli Serdang, dan sudah sangat jelas itu untuk ditindaklanjuti," kata Rinno.


Namun, lanjut Rinno, Bupati Asri Ludin Tambunan hanya memberikan sanksi administrasi kepada Muliadi dengan penonaktifan dari jabatan kepala desa sampai proses hukum selesai di Polresta Deli Serdang. 


Sementara, ratusan warga Desa Rugemuk tetap ngotot meminta Bupati Deli Serdang memecat Muliadi dari jabatan kepala desa.

Selain dugaan korupsi dana desa, Rinno juga mengakui mendengar kabar adanya kasus penjualan tanah milik PT PS yang menyeret Muliadi kepada seorang pengusaha dengan nilai Rp60 juta.


Kasus penjualan lahan itu telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti laporan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, yang diterima oleh IPDA Roy Lerwis Silalahi SH.

Warga Desa Rugemuk pun berharap Bupati Asri Ludin Tambunan dan penyidik Polresta Deli Serdang bersikap tegas terhadap kasus yang menyeret kepala desa nonaktif Muliadi.


"Demi keadilan warga, proses hukum di Polresta Deli Serdang harus berjalan profesional. Bupati Deli Serdang harus juga bersikap tegas terhadap Muliadi yang tidak amanah menjalankan tugasnya. Pemecatan Muliadi dari jabatan kepala desa atas permintaan warga adalah tindakan paling tepat," kata Rinno.


Rinno Hadinata pun sangat optimis kasus penjualan tanah yang menyeret nama Muliadi tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan pihak lain terlibat meloloskan penjualan tanah milik PT PS kepada pengusaha.


"Laporan sudah masuk ke Polresta Deli Serdang, penyidik jangan hanya memanggil dan memeriksa Muliadi, tetapi panggil dan periksa juga Camat Pantai Labu," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang Edwin Nasution tidak membantah Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi telah mengembalikan uang hasil korupsi dana desa ke kas daerah.


"Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau (Muliadi) saat ini diberhentikan sementara. Kalau masalah lainnya konfirmasi ke camat," jawab Edwin Nasution.**(Gb-ferndt01)