![]() |
| Air Mata Suster Natalia Situmorang Tak Terbendung Rasakan Derita Ratusan Umat Paroki Aeknabara yang Kehilangan Tabungan Rp 28 Miliar di BNI Rantau Prapat. (10/4- ferndt/gb) |
GREENBERITA.com–Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Santo Fransiskus Paroki Aeknabara memasuki babak baru setelah tersangka utama, mantan pejabat BNI Unit Kas Aeknabara Andi Hakim Febriansyah, ditangkap aparat Imigrasi dan Polda Sumatera Utara.
Penangkapan ini memicu tuntutan pengurus gereja agar BNI segera mengembalikan dana deposito jemaat senilai Rp28 miliar yang diduga raib akibat investasi bodong.
Tersangka penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Santo Fransiskus Paroki Aeknabara, Andi Hakim Febriansyah, ditangkap Imigrasi dan Polda Sumut pada Senin, 30 Maret 2026.
Mantan pejabat BNI Unit Kas Aeknabara Andi Hakim Febriansyah, 42 tahun, ditangkap bersama istrinya, saat baru mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Setelah penangkapan tersebut, Pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi meminta Bank Negara Indonesia (BNI) mengembalikan Rp28 miliar uang jemaat yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pengurus gereja diduga menjadi korban investasi bodong oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers yang menyampaikan kronologis kejadian serta pernyataan tegas kepada Pimpinan BNI di Katedral Keuskupan Agung Medan, Jalan Pemuda pada Jumat, 10 April 2026.
Bendahara CU sekaligus Bendahara Paroki St Fransiskus Assisi Aek Nabara Sr Natalia Situmorang menyampaikan kronologis kejadian penggelapan uang jemaat tersebut didampingi pengacaranya Denny G Ompusunggu SH dan Bryan Roberto Mahulae SH MH dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners.
Suster Natalia Situmorang mengatakan Andi Hakim menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Tergiur dengan tawaran itu, pengurus gereja menyetorkan Rp28 miliar.
Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil.
Natalia menuturkan pengurus gereja mulanya menyimpan uang jemaat di BNI Cabang Rantauprapat. Namun seiring pembukaan Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana.
Pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito Investment ke pengurus gereja.
"Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu tidak produk resmi BNI," ujar Natalia Situmorang saat temu pers, Jumat, 10 April 2026.
Dirinya menyatakan bahwa pihaknya telah berkali-kali menghubungi tersangka sebagai Pimpinan BNI Kantor Kas Aek Nabara, untuk menyelesaikan pembayaran deposito yang sudah jatuh tempo untuk diberikan kembali kepada CU Umat Paroki St Fransiskus Aek Nabara.
"Namun ada 20 Februari 2026, seorang pegawai bank BNI datang menemui Suster di Aek Nabara dan menyatakan bahwa bendahara lama sudah tidak bekerja lagi dengan alasan cuti tapi tak kembali sampai sekarang, sayalah penggantinya," ujar Suster Natalia.
Lantas, Suster Natalia kembali teringat beberapa hari sebelumnya ia memberi sebuah surat yang diminta oleh bendahara lama dengan alasan untuk diperbaharui, dan sampai saat kejadian surat itu tidak dikembalikan.
Lalu Suster Natalia langsung melakukan pengecekan ke Bank BNI dan mencetak rekening koran. Hasilnya, uang tersebut sudah keluar dan ditarik sampai habis oleh orang yang tidak diketahui.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada pengurus CU dan Pastor Paroki, yang selanjutnya langsung menjumpai pegawai BNI.
Setelah ditunggu beberapa hari, kemudian langsung terjadi pertemuan kedua dan bertemu dengan Kepala Cabang BNI Rantauprapat, dan mendapat jawaban bahwa pihaknya melakukan penelusuran.
Lalu pihak pengurus CU membuat sebuah surat pernyataan pertanggungjawaban, namun pihak Bank BNI tidak mau menandatangani surat tersebut.
"Nah, Selama 16 hari Pastor Paroki, Suster, dan Pengurus CU sudah 6 kali mengadakan pertemuan dengan pihak Bank BNI tetapi tidak membuahkan hasil yang kita harapkan," jelas Sr Natalia.
Kemudian pada 11 Maret 2026, Pastor Paroki Aek Nabara bersama pengurus CU mengundang para anggota CU di Aek Nabara, Kota Pinang, dan Rantauprapat untuk mengadakan rapat luar biasa guna menyampaikan kejadian tersebut dan mendiskusikan langkah penyelesaian.
Sementara itu, kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan terungkapnya investasi bodong ini bermula pada 6 Februari 2026.
Saat itu pengurus CU hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah.
"Namun pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukanlah produk resmi sehingga uang milik CU tidak dapat dicairkan," ujarnya.
Sejak 2018, ujar Roberto Mahulae, dana milik CU Paroki Aek Nabara ditempatkan melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp22 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
"Modus yang digunakan Andi Hakim dengan memanfaatkan layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana dan meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU Paroki Aek Nabara bernama Manotar Marbun, Andi Hakim kemudian mengisi sendiri detail transaksi," jelas Roberto Mahulae.
Humas Bank Negara Indonesia Sumut Natalia Isura mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp7 miliar pada 26 Maret 2026.
"Dana talangan itu diberikan sesuai Peratuan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami," kata Natalia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko mengatakan pihaknya menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi menerima laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Muhammad Camel menemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026 lalu.** (Gb-ferndt01)
















