Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Disorot soal Sewa Rp45 Juta, Pedagang Pantai Mengaku Diintimidasi

12 Apr 2026 | 20:38 WIB Last Updated 2026-04-12T13:38:09Z

Lokasi berjualan Intan Sipangakar di Pasir Putih Parbaba, yang dipersoalkan Pemkab Samosir (12/4- Ferndt/gb)

GREENBERITA.vom–Kebijakan Pemerintah Kabupaten Samosir yang disebut meminta uang sewa hingga Rp45 juta per tahun dari warga kecil di kawasan Pasir Putih Parbaba, Kecamatan Pangururan, memicu sorotan publik. 


Nilai sewa yang dinilai memberatkan itu dipersoalkan karena disebut tanpa penjelasan dasar hukum maupun rincian perhitungan, sementara warga mengaku justru mendapat tekanan untuk membongkar tempat usaha mereka.


Intan Sipangakar (42), warga yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha kecil di tepi pantai, mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai dasar penetapan angka tersebut. 


“Tidak pernah dijelaskan dasar perhitungannya, tiba-tiba disebut Rp. 45 juta,” ujar Intan kepada wartawan, Minggu (12/4/2026) di Parbaba.


Ia menerangkan, tidak pernah ada solusi yang ditawarkan Pemkab Samosir untuk mengatasi persoalan mereka. 


“Selalu datang untuk melakukan intimidasi,” imbuh Intan.


Menurut dia, Pemkab Samosir melalui Dinas Perhubungan sudah menyurati pihaknya untuk melakukan pembongkaran bangunan tempatnya berjualan. 


Namun, kata Intan, staf dari Dinas Perhubungan pernah menyebutkan angka Rp45 juta untuk sewa per tahun. 


“Dari mana kami punya uang sebanyak itu?” sebutnya lagi.


Anehnya, lanjut Intan, pihak Dinas Perhubungan tak pernah memberikan rincian dan dasar pembayaran uang Rp45 juta tersebut. 


Didampingi ibunya, Hotmida Rumahorbo, ia juga menjelaskan bahwa jalan menuju lokasi tempat mereka berjualan saat ini, sepanjang sekitar 200 meter, merupakan aset yang mereka hibahkan ke Pemkab Samosir.


“Kami sangat kecewa dan berharap Bupati Samosir mengambil kebijakan dalam persoalan ini,” tegas dia.


Intan menambahkan, banyak saksi yang melihat dan mendengar saat staf Dinas Perhubungan Samosir mengukur lokasi mereka berjualan. “Bahkan sempat dianjurkan staf itu, agar kami menjumpai Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung di rumahnya,” ungkapnya.


Namun, Intan Sipangakar dengan sedih menyampaikan, karena tidak mempunyai uang, tidak berani menjumpai Kadis Perhubungan.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung, saat dikonfirmasi wartawan dengan tegas membantah pernah menyinggung nominal uang kepada pihak Intan Sipangakar.


Ia mengatakan, pihak Dishub Samosir sudah berulang kali mengingatkan agar bangunan di Dermaga Parbaba dibersihkan. 


“Mereka mendirikan bangunan di lokasi, undung undung dan septitank, jelas menyalahi estetika,” tegasnya.


Laspayer juga menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan antara Pemkab Samosir dengan pihak mana pun untuk membebaskan aktivitas berjualan di kawasan dermaga.


“Biar bisa dijelaskannya secara teknis dan tahapan sesuai ketentuan, besok Dinas Perhubungan bersama staf akan menjelaskan secara rinci,” kata dia mengakhiri.**(Gb-ferndt01)