Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Pilih Restorative Justice, Sengketa Pers Tak Lagi Langsung Dipidana

13 Feb 2026 | 16:38 WIB Last Updated 2026-02-13T09:38:10Z
Rayakan HPN 2026, Warkop Jurnalis gelar Diskusi Publik Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK (photo Josua/gb)

GREENBERITA.com–Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan perlindungan terhadap kerja pers.

Penegasan itu disampaikan dalam diskusi publik mengenai Penguatan Kebebasan Pers pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 145/2025 di RM Sederhana, Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (3/2/2026).

Diskusi tersebut menjadi ruang memperkuat kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan insan pers yang diprakarsai Warkop Jurnalis. Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kadis Kominfo Samosir, Kejari Samosir, Polres Samosir, serta dimoderatori Ketua IWO Samosir Fernando Sitanggang dan dihadiri puluhan wartawan, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda Samosir.

Dalam forum tersebut, Kajari Samosir diwakili Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Samosir, Frans Barimbing, menegaskan bahwa Kejaksaan akan menjalankan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK dengan penuh kehati-hatian.

“Pada prinsipnya kami akan mengikuti apa yang telah diputuskan MK. Jika suatu perkara berkaitan dengan karya jurnalistik, tentu harus dipahami secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum,” ujar Frans.

Menurutnya, pemahaman yang sama antara aparat dan pers sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan SH, MH sebelumnya ketika ditemui para wartawan Warkop Jurnalis menyampaikan dukungan terhadap semangat putusan MK dan kegiatan diskusi yang digelar wartawan meski ia tidak dapat hadir karena tengah menjalankan tugas luar.

Menurutnya, pendekatan hukum ke depan harus lebih mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dan proporsional, bukan semata-mata pemidanaan.

“Putusan MK memberikan arah yang jelas bahwa tidak semua sengketa pemberitaan harus berujung pada pidana. Karena itu, kami akan mengedepankan restorative justice — mempertemukan para pihak, membuka ruang klarifikasi, dan mencari solusi yang adil tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan,” ujar Satria Irawan.

Ia menambahkan, hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir apabila upaya penyelesaian lain tidak menemukan titik temu atau terdapat unsur pelanggaran serius.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tetap melindungi kebebasan pers, namun pada saat yang sama tidak membiarkan adanya penyalahgunaan profesi. Keseimbangan ini penting agar demokrasi tetap sehat,” tambahnya.

Menurutnya, koordinasi dengan lembaga terkait seperti Dewan Pers menjadi faktor penting untuk memastikan apakah suatu produk benar merupakan karya jurnalistik atau bukan.

“Jika sebuah pemberitaan lahir dari proses jurnalistik yang benar, tentu mekanisme pers harus lebih dulu dihormati. Tetapi bila ada unsur fitnah, pemerasan, atau tindakan melawan hukum, maka penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Kajari juga menilai putusan MK menjadi momentum bagi semua pihak—baik aparat penegak hukum maupun insan pers—untuk membangun pemahaman bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara.**(gb-josuagaol/gb)