GREENBERITA.com–Polres Tebingtinggi 
Korupsi Dana BOS 2019–2021, Polres Tebing Tinggi Tetapkan Kepala Sekolah hingga Pemilik Yayasan Jadi Tersangka (22/12- rustam/gb)
melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional siswa (BOS) pada tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 di SMK swasta Yayasan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi.
Kelima tersangka yakni Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022 berinisial WS, Bendahara BOS tahun 2019–2020 berinisial DS, Bendahara BOS tahun 2021 berinisial NS, penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa berinisial MEJ, serta pemilik yayasan berinisial FS.
Kanit Tipidkor Polres Tebing Tinggi Ipda Dhimas Abie Thoyib menjelaskan, dalam kasus ini WS telah ditahan di Lapas Kelas II Tebing Tinggi.
Sementara itu, dua bendahara BOS belum dilakukan penahanan karena memiliki balita berusia sekitar 12 bulan.
Adapun Ketua Yayasan berinisial FS telah dipanggil sebagai tersangka, sedangkan penyedia barang dan jasa berinisial MEJ tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi terjadi saat dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah, kemudian dilakukan penarikan oleh kepala sekolah dan bendahara BOS.
Selanjutnya, atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp50.000 per siswa untuk diberikan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi.
Kepala sekolah kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun 2019, 2020, dan 2021 tanpa disertai bukti pembelian.
Sementara itu, rekanan CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam LPJ, melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari hasil pesanan barang yang mengatasnamakan CV Khalisa Perkasa.
Menurutnya, sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025 tanggal 14 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi tahun 2019, 2020, dan 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240.
"Terhadap tersangka, dipersangkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang - Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari KUHPidana," ungkapnya kepada awak media, Senin (22/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB..**(Gb-RustamE05)









