![]() |
| Luhut Bantah Kaitan dengan TPL, HKBP dan Bupati Samosir Tolak Bantuan Perusahaan Perusak Lingkungan (04/12- photo ist/gb) |
GREENBERITA.com– Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mengeluarkan seruan moral yang diteken Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan pada 2 Desember 2025. Dalam surat itu, Tinambunan mengajak pelayan gereja dan sekitar 6,5 juta jiwa anggota jemaat HKBP untuk tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi yang terlibat dalam tindakan perusakan lingkungan termasuk PT Toba Pulp Lestari. Tinambunan mengatakan, HKBP tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi yang terlibat dalam tindakan perusakan lingkungan demi konsistensi gereja menyerukan agar pemerintah menghentikan izin dan operasi perusahaan yang merusak ekologi.
"Gereja konsisten memperbaiki tata kelola lingkungan, serta menegakkan hukum secara adil demi kebaikan rakyat dan kelestarian ciptaan Tuhan," tegas Ephorus HKBP Dr Viktor Tinambunan.
Ia menegaskan, HKBP tidak akan berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan Tuhan serta setia dan tegas melawan praktik yang merusak lingkungan dan kehidupan. Bencana ekologis yang menimpa berbagai wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, ujar Tinambunan, bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan buah dari keserakahan, eksploitasi, dan praktik ekonomi yang merusak karya ciptaan Tuhan.
Sejalan dengan itu, Bupati Kabupaten Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 28 November 2025, berisi larangan menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatannya berpotensi merusak lingkungan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebijakan itu diambil untuk mempertahankan lingkungan serta menghindari potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah dalam hal ini para kepala organisasi perangkat daerah, camat dan para kepala desa se-Kabupaten Samosir. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Immanuel Sitanggang membenarkan surat itu dikeluarkan dan ditandatangani bupati.
"Benar, itu surat Pak Bupati Vandiko Gultom sebagai surat edaran kepada kepala organisasi perangkat daerah, camat dan kades agar tidak menerima corporate social responsibility atau CSR dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan." kata Immanuel Sitanggang kepada Tempo pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam surat itu, Bupati Vandiko tegas menyebut tidak menerima bantuan CSR dari dua perusahaan, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara. "Bupati juga meminta agar perangkat daerah tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan," ujar Sitanggang.
Terpisah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membantah isu keterlibatan atau kepemilikan dirinya di PT Toba Pulp Lestari. “Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik, kami sampaikan informasi tersebut adalah tidak benar,” kata juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025. Jodi menyatakan Luhut tidak memiliki, terafiliasi, maupun terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari. “Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi.
Sementara itu Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang dalam keterangan tertulis menolak tudingan perusakan ekologi yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumut. Tuduhan tersebut tidak didukung data maupun fakta lapangan yang dapat diverifikasi. "Kegiatan perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah. Perkebunan kayu rakyat atau PKR yang dijalankan oleh TPL merupakan program kemitraan dengan masyarakat yang bertujuan untuk menjadikan lahan tidak produktif menjadi lahan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus manfaat lingkungan karena dijalankan melalui penilaian kelayakan dan kepatuhan pada sustainability policy perseroan." kata Salomo seperti dikutip dari Tempo.
Seluruh kegiatan operasional TPL, sambung Salomo, dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten. Mengenai tudingan TPL merusak ekosistem Batang Toru yang menyebabkan banjir dan longsor di kawasan Tapanuli meliputi Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, Salomo mengatakan, TPL hanya memiliki areal PKR binaan perusahaan 168,5 hektare atau 0,095 persen dari luas ekosistem Batang Toru yang memiliki luas sekitar 176.619 hektare.
"TPL membantah tudingan adanya alih fungsi hutan alam menjadi PKR di ekosistem Batang Toru hingga ribuan hektare." ujar Salomo.**(Gb-real/gb)






