![]() | |
| BKPSDM Bongkar Pemalsuan Surat Mutasi Pegawai di Lingkungan Pendidikan Simalungun |
GREENBERITA.com- BPKPSDM Kabupaten Simalungun membantah keras beredarnya surat edaran palsu terkait “Pemberitahuan Mutasi dan Penataan di Bidang Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun” yang mencatut nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Jonrismantua Damanik.
Surat palsu dengan nomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025 itu ditujukan kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas dan mencantumkan tanda tangan elektronik Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya kebutuhan strategis dalam urusan kepegawaian dan administrasi, khususnya di bidang pendidikan, yang tengah melaksanakan proses mutasi pegawai di Pemerintah Kabupaten Simalungun. Surat itu juga meminta agar Kepala SD Negeri 098166 Perumnas segera berkoordinasi langsung dengan Jonrismantua Damanik, SH, MSi untuk mempercepat proses verifikasi, klarifikasi data, serta kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan. Surat serupa juga dikirimkan ke SD Negeri 095135 Sipolha.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun Jonrismantua Damanik, SH, MSi mengeluarkan surat bantahan/klarifikasi Nomor: 000.8.3.4/482/2025. Dalam surat klarifikasi tersebut disebutkan:
1. Sistematika penulisan surat edaran palsu itu tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, termasuk jenis dan ukuran huruf yang digunakan.
2. Terdapat kekeliruan pada penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt Kepala BKPSDM yang tidak sesuai pada bagian akhir surat.
3. BKPSDM belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi terkait proses mutasi yang disebutkan dalam surat palsu tersebut.
4. Pihak-pihak yang menerima atau mengetahui isi surat edaran palsu itu diminta untuk tidak menanggapi atau mempercayai informasi yang tercantum di dalamnya.
5. Barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) hanya berisi informasi tentang jabatan, nama, pangkat/golongan, dan NIP, bukan isi surat edaran.
6. Nomor HP yang tercantum dalam surat edaran (0913-1667-859) yang disebut sebagai nomor Plt Kepala BKPSDM juga tidak benar.
Surat bantahan/klarifikasi tersebut ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun. BKPSDM mengimbau agar siapa pun yang menerima surat serupa segera mengonfirmasi langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Simalungun. (Gb-hardinal05)




