Kasat Reskrim Polres Samosir benarkan Penetapan Tersangka Roi Bastian alias RMS (photo Greenberita/ferndt)
GREENBERITA.com– Penetapan tersangka terhadap pemilik akun “Rio Bastian” menandai babak baru penegakan hukum di Samosir. Setelah serangkaian pemanggilan dan mediasi yang buntu, penyidik akhirnya mengunci status hukum Ranim Mustafa Sitinjak alias RMS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Kepolisian Resort Samosir akhirnya menetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka, setelah sebelumnya dijemput ke Batam dalam rangka pemeriksaan.
Pemilik akun Rio Bastian diketahui adalah Ranim Mustafa Sitinjak alias RMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang termasuk permintaan saksi ahli serta pernah menjemput tersangka ke Batam serta upaya mediasi yang berakhir tanpa hasil.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk kepada wartawan, Selasa (21/10/2025) di Pangururan.
Ia membenarkan bahwa penetapan status tersangka RMS merupakan tindak lanjut dari laporan Maya Sidabutar yang mengaku nama baiknya dicemarkan melalui media sosial facebook.
Berdasarkan sumber greenberita di Tipidter Polres Samosir, pihak kepolisian sudah menyampaikan surat panggilan kepada tersangka.
Sebelumnya, Polres Samosir menjemput pemilik akun Rio Bastian ke Batam karena beberapa kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi. Setelah hadir di Mapolres Samosir, upaya mediasi pun ditempuh, namun tidak berhasil.
Polres Samosir menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hingga mendatangkan tim ahli.
Kuasa Hukum pemilik akun Rio Bastian (RMS), Ben Pakpahan dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH dan Rekan, ketika dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka dan klien kita sudah mendapatkan panggilan dari Polres Samosir,” sebutnya.
Ketika ditanya apakah ada upaya hukum yang dilakukan terkait kasus dimaksud, Ben Pakpahan menyebutkan, akan melakukan koordinasi dengan kliennya.
“Klien kita tinggal di Batam, jadi masih koordinasi dulu,” sebutnya lagi.***(Gb-Ferndt01)