Pemko Siantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 31 Oktober (04/10- dokdiskominfops/gb)
GREENBERITA.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperpanjang kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tahun pajak, dan masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (04/10/2025) mengatakan tingginya semangat dan antusias masyarakat dalam membayar kewajiban PBB-P2 membuat Pemko memperpanjang program tersebut.
"Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar," terang Arri.
Arri menambahkan, selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berdampak positif pada penerimaan pajak daerah sektor PBB-P2. Realisasi PBB-P2 hingga 31 September 2025 mencapai Rp9.181.402.324, meningkat dibandingkan realisasi per 30 September 2024 yang hanya Rp7.564.128.879.
"Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan dan mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025 dengan datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8. Dengan melakukan pembayaran pajak daerah dengan tepat waktu, masyarakat Kota Pematangsiantar turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," jelas Arri.***(Gb-hardinal05)