Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Wajib Pasang Patok, Cegah Tanah Dicaplok

10 Agu 2025 | 23:35 WIB Last Updated 2025-08-10T16:45:07Z


Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok (phone dokumen ATR/BPN

PURWOREJO, GREENBERITA.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanah miliknya masing-masing. Pernyataan ini ia sampaikan saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi, dengan pusat pelaksanaan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.


“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN usai kegiatan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Kamis (07/08/2025).


Melalui GEMAPATAS, pemerintah mendorong seluruh masyarakat yang memiliki tanah agar memasang patok di tapal batas lahannya. Proses pemasangan harus dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu bersama pemilik tanah sekitar, untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Patok dapat dibuat dari kayu, beton, atau besi, asalkan batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.


Menteri Nusron menjelaskan, ada dua jenis konflik yang kerap muncul di bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda, sementara konflik fisik sering terjadi akibat batas lahan yang tidak jelas karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah seperti pohon atau gundukan tanah.


“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ucap Menteri Nusron.


Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk mengintensifkan sosialisasi serta pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing. “Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” ujarnya.


Ahmad Luthfi menargetkan, pemasangan patok di Jawa Tengah dapat selesai secepatnya. Menurutnya, langkah ini efektif mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.


GEMAPATAS 2025 diikuti 23 kabupaten/kota di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo (Jawa Tengah); Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan (Jawa Timur); serta Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya (Jawa Barat).


Kegiatan juga berlangsung di luar Pulau Jawa, meliputi Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau); Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan); Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat); Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan); serta Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).


Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.**"(Gb-Ferndt01/reel)