Notification

×

Iklan

Iklan

Lindungi Tanahmu! GEMAPATAS 2025 Digelar Serentak, Masyarakat Diimbau Pasang Patok Batas

7 Agu 2025 | 14:48 WIB Last Updated 2025-08-07T07:48:08Z

GEMAPATAS 2025 Digelar Serentak, Masyarakat Diimbau Pasang Patok Batas

GREENBERITA.com- Dalam upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju terwujudnya “Indonesia Lengkap”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).


Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan tanah masyarakat.


“GEMAPATAS adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut dijaga bersama-sama,” ujar Virgo saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (06/08/2025).


Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya patok sebagai syarat awal proses PTSL. "Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat mendaftarkan sertipikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.” jelasnya Virgo.


Apalagi, lanjut Virgo, pemetaan bidang tanah saat ini dilakukan secara masif menggunakan teknologi canggih seperti drone atau UAV. Untuk itu, “dukungan masyarakat sangat penting. Salah satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” tegasnya.


Sebagai bentuk komitmen, pada Kamis (07/08/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan menyosialisasikan GEMAPATAS secara serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi yang tergabung dalam Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Kegiatan utama akan dipusatkan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dapat diikuti masyarakat melalui Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.


Virgo pun menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, menegaskan bahwa GEMAPATAS bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam perlindungan aset tanah masyarakat. “GEMAPATAS ini bukan hanya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, tapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” ujarnya menekankan.


GEMAPATAS 2025 diharapkan menjadi momentum besar dalam meningkatkan kesadaran hukum pertanahan di kalangan masyarakat Indonesia.***(Gb-Ferndt01)