Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Menggurita, 8 Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Ditahan Kejati Sumut

30 Agu 2025 | 18:17 WIB Last Updated 2025-08-30T11:17:42Z

Delapan Tersangka Korupsi Ditahan Kejatisu (30/8)

MEDAN, GREENBERITA.com– Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.


Pihak Kejati Sumut menyebut para tersangka terdiri dari tujuh orang wakil direktur perusahaan rekanan dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara. Mereka adalah M.R.A (CV. Citra Perdana Nusantara), RZ (CV. Agung Sriwijaya), AW (CV. Bintang Jaya), RSL (CV. Bersama), UP (CV. Guana Perkasa), AF (CV. Egnar Gemilang), SSL (CV. Naila Santika), serta T.M.R yang merupakan ASN sekaligus PPK di Dinas PUTR Kabupaten Batubara.


"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka," ungkap Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu (30/8/2025).


Lebih lanjut dijelaskan, modus para tersangka adalah dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas. Meski tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak Dinas PUTR Batubara tetap membayarkan hasil pekerjaan secara penuh 100 persen.


"Adapun peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut, diduga tersangka TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan, tersangka RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, lalu tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam," ujar Husairi.


Peran tersangka lainnya antara lain RZ (CV. Agung Sriwijaya) yang diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan pada ruas jalan SP. Deras–Sei Rakyat, AW (CV. Bintang Jaya) pada ruas Pasir Putih–Sei Rakyat, UP (CV. Guana Perkasa) pada ruas Bulan-Bulan–Gambus Laut, AF (CV. Egnar Gemilang) pada ruas Tanjung Tiram–Batas Asahan, serta SSL (CV. Naila Santika) pada ruas Kedai Sianam–Simpang Gambus.


"Bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp43.741.113.887,04," tegas Husairi.


Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama," pungkasnya.***(Gb-Ferndt01)