434 Warga Binaan Rutan Humbahas Terima Remisi, 14 Langsung Bebas
GREENBERITA.com– Sebanyak 434 warga binaan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-80. Dari jumlah itu, 14 orang langsung dinyatakan bebas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Ucok Pangihutan Sinabang SH MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Herinal Simamora dalam siaran persnya, Senin (18/8).
“Penyerahaan remisi dilakukan di Rutan kelas IIB, Minggu (17/8) kemarin. Penyerahan Remisi Umum ini diatur dalam Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana. Sedangkan Remisi Dasawarsa diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.01 Tahun 2025,” ujarnya.
Herinal menjelaskan, pada HUT RI ke-80 tahun ini terdapat 434 warga binaan memperoleh remisi, terdiri dari remisi dasawarsa sebanyak 378 orang dan remisi umum 372 orang.
“14 orang lagi, langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” sebutnya.
Ia menegaskan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan. Selain itu, remisi diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan siap menjalani kehidupan lebih baik di masyarakat.
“Remisi bukan sekedar pemotongan masa pidana tetapi bagian dari pembinaan yang menekankan pemulihan sosial. Dan harapan kita, warga binaan siap kembali berkontribusi positif ke masyarakat,” katanya.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Ucok Pangihutan Sinabang SH MH, Kapolsek Doloksanggul, Danramil Doloksanggul, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Humbahas Nikodemus Munthe.
Di sela acara, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan turut menyumbangkan dua set alat olahraga berupa tenis meja untuk warga binaan.***(Gb-Paul12)