![]() |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis |
GREENBERITA.com- Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di sejumlah situs daring asing dan memicu keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) hingga (5), penggunaan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum hanya diperbolehkan hingga maksimal 70% dari total luas pulau.
“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison.
Karena itu, ia menegaskan bahwa tidak mungkin ada pihak yang secara legal memprivatisasi seluruh wilayah suatu pulau kecil. “Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut,” tambahnya.
Dari penelusuran yang dilakukan, sebagian besar situs yang menayangkan informasi soal penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi tersebut maupun identitas pihak yang mempostingnya belum bisa dipastikan. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya.
Untuk itu, Harison mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mengajak semua pihak untuk ikut menjaga kedaulatan wilayah dan kepastian hukum pertanahan nasional.
“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.***(Gb-Ferndt01)