Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Menyapa On Radio, Kejari Samosir Ingatkan Bahaya Narkoba

29 Mei 2025 | 14:19 WIB Last Updated 2025-05-29T07:19:16Z

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali hadir menyapa masyarakat melalui program edukasi hukum bertajuk "Jaksa Menyapa", Rabu (29/5/2025) di Radio Streaming Samosir Green 101.5 FM, Desa Pardugul, Pangururan.

GREENBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali hadir menyapa masyarakat melalui program edukasi hukum bertajuk "Jaksa Menyapa", Rabu (29/5/2025) di Radio Streaming Samosir Green 101.5 FM, Desa Pardugul, Pangururan.


Dalam edisi Jaksa Menyapa kali ini, Kejari Samosir bicara bahaya narkoba bagi masyarakat dan sanksi hukum tegas bagi para pengedar dan pemakainya.


Program ini menghadirkan para jaksa sebagai narasumber, di antaranya Kasi Intelijen Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare, SH serta jaksa fungsional Ibu Dewi dan Owen. Mereka mengupas tuntas soal dampak narkoba, jenis-jenisnya, hingga penanganan kasus Narkoba di wilayah Hukum Kabupaten Samosir.


Richard Simaremare dalam pernyataannya menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga memicu meningkatnya angka kriminalitas di tengah masyarakat. 


“Kami hadir untuk memberi pemahaman hukum kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjauhi narkoba,” ujarnya.


Menurutnya, pemakaian Narkoba khususnya dengan pemakaian jarum suntik dapat meningkatkan kasus HIV di suatu wilayah.


"Karenanya, kami menghimbau seluruh anak Samosir khususnya para orangtua agar selalu merangkul anak-anak kita sehingga tidak salah pergaulan di lingkungan nya dan mengarahkan kepada kegiatan yang positif untuk masa depan gemilang mereka," harap Richard Nayer Simaremare.


Sementara itu, Jaksa Dwi Desri Putri Lana SH menjelaskan bahwa narkotika terbagi menjadi zat alami, sintetis, dan semi sintetis yang memengaruhi kesadaran dan sistem saraf pusat.


Dalam konteks hukum, penggunaan dan peredaran narkotika diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009. 


“Untuk kasus ganja, jika melebihi 1 kg atau dalam bentuk tanaman, pelaku bisa dijerat Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Dewi Putri.


Sementara itu, Calon Jaksa

Bill Owen Silaban, SH menambahkan bahwa selain narkotika, remaja kini juga mulai menyalahgunakan zat adiktif lain seperti lem, tiner, bahkan bensin demi efek halusinasi.


"Makanya kecenderungan beberapa anak muda sekarang suka menghirup lem dan aroma bensin karena dapat mengakibatkan halusinasi tanpa harus membeli narkoba dengan harga mahal, tapi efeknya tak kalah mematikan," ujar Bill Owen.


Secara umum, Kejari Samosir juga menyarankan agar dibuat regulasi khusus di tingkat daerah, seperti Perda tentang alkohol, guna mencegah peredaran zat adiktif lain yang belum terakomodasi dalam peraturan yang ada saat ini.


Program 'Jaksa Menyapa' ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Samosir dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terbebas dari bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Samosir.*** (Gb-Ferndt01)