![]() |
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Samosir |
GREENBERITA.com- Kepolisian Resor Samosir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir menyerahkan dua orang tersangka pidana korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir pada 07 Mei 2025.
Eks Kades Sampur Toba dan Kaur Keuangannya ini ditersangkakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019.
Dua tersangka tersebut yakni JS selaku Eks Kepala Desa Sampur Toba dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba. Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp392.174.712,87 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan puluh tujuh).
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa. Namun, sebagian dari dana tersebut dipergunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah.
Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan," ujar Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman.
Penyerahan dua tersangka tersebut diamini oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk.
"Komitmen Polres Samosir untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Simaremare membenarkan penyerahan tersebut.
"Benar menerima 2 tersangka tersebut dan barang bukti (Korupsi Dana Desa Sampur Toba) dari Polres Samosir dan kedua tersangka telah ditahan," ujar Richard Nayer.***
(Gb-Ferndt01)