Notification

×

Iklan

Iklan

Ganja dan Ekstasi Dimusnahkan Kejari Toba sebagai Barang Bukti Kejahatan Incrah

30 Apr 2025 | 15:09 WIB Last Updated 2025-04-30T08:09:20Z

 

Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Balige

GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri Toba menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba pada hari ini Rabu (30/04/25).


Pemusnaan barang bukti tersebut dilaksanakan bersama dengan pihak Pengadilan Negeri Balige, Kepolisian, Dinas Kesehatan, BPOM, Rutan Kelas 2 Balige, Pengacara dan Insan Pers .


Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan mengatakan pemusnaan barang bukti tersebut merupakan periode pertama di tahun 2025 ini dimana kegiatan seperti ini direncanakan akan dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun.


Pemusnaan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu  24 perkara seberat 38,04 gram, Jenis ganja  2 perkara sebarat 9,75 gram dan untuk Jenis Pil Ekstasi 4 Perkara  sebanyak 92 butir dengan total jumlah 30 perkara.


Selain itu Kamnegtibum (TPUL) 17 Perkara dan  Pidana Oharda  7 Perkara sehingga total keseluruhan sebanyak 54 perkara, dimana barang bukti ini di musnakan dengan cara di Blander, di hancurkan dengan mesin dan dibakar dengan di lakukan dan saksikan bersama dengan instansi terkait.


"Pemusnahan barang bukti yang sesuai dengan tujuan pengadilan ini adalah akhir dari penanganan suatu tindak pidana pelaku yang telah menerima hukum  badan di Rutan Kelas 2 B Balige.l," ujar Dohar Nainggolan.


Dikatakannya, sesuai aturan bahwa pihaknya tidak dapat  memusnahkan barang bukti secara langsung dan harus di lakukan bersama dengan pemangku kepentingan.


"Yaitu takeholder terkait yang memang ada kaitannya dan fungsinya dengan barang-barang bukti tersebut," tambahnya.


Dohar menambahkan pemusnahan kali ini yang terbesar adalah perkara tidak pidana narkotika dari tahun ke tahun, hal ini memang masih menjadi PR kepada  pihak Aparat Penegak Hukum untuk masyarakat Kabupaten Toba , karena memang masih maraknya tindak pidana narkotika mudah-mudahan ke depannya dapat jauh berkurang.



(Gb-budi19)