Notification

×

Iklan

Iklan

Redaksi Greenberita Diminta Cabut Berita, Vandiko Gultom Layangkan Hak Jawab

24 Okt 2024 | 21:00 WIB Last Updated 2024-10-24T14:00:44Z

Hak Jawap sdr Vandiko Gultom 

GREENBERITA.com- Vandiko Timotius Gultom, S.T, secara resmi melayangkan hak jawab kepada redaksi greenberita.com, terkait berita berjudul "Beredar Hasil Pemeriksaan Kesehatan Vandiko Gultom Positif Gunakan Narkotika, Ini Penjelasan Direktur RS Hadrianus Sinaga Samosir" dengan link: https://www.greenberita.com/2024/10/beredar-hasil-pemeriksaan-kesehatan.html;


Berikut hak jawab yang diterima redaksi www.greenberita.com tanpa tanggal namun bulan Oktober 2024 ini.


1. Bahwa Redaksi greenberita.com telah menerbitkan berita pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 pukul 15.12 Wib dengan judul berita "Beredar Hasil Pemeriksaan hatan Vandiko Gultom Positif Gunakan Narkotika, Ini Penjelasan Direktur Kesehatan RS Hadrianus Sinaga Samosir" dengan link https://www.greenberita.com/2024/10/beredar-hasil-pemeriksaan-kesehatan.html:


2. Bahwa terhadap berita tersebut tidak benar, tidak akurat, menggunakan sumber yang tidak jelas dan tidak ada konfirmasi terhadap saya untuk pemberitaan yang berimbang (Cover Both Side), sehingga tulisan berita itu patut bersifat tendensius, insinuatif, dan provoaktif yang merugikan saya;


3. Bahwa terhadap surat yang beredar sebagaimana beritakan greenberita.com adalah tidak benar dan hoax, hal ini telah diterangkan oleh Direktur Rumah Sakit RS Hadrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir dalam Konferensi Pers pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024; (1. Lampirankan link berita dan 2. dibuatkan Press release (siaran berita) yang ditandatangani oleh Direktur RS)


4. Bahwa berita redaksi greenberita.com, patut melanggar kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ): a. Pasal 1 karena tidak berimbang, b. Pasal 2 huruf d karena tidak jelas sumbernya dan huruf e karena memuat/menyiarkan gambar dan foto yang tidak dilengkapi keterangan, tentang sumber dan tidak ditampilkan secara berimbang, dan c. Pasal 3 karena tidak uji informasi;


5. Bahwa berita tersebut juga juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan;


6. Bahwa tindakan redaksi dengan memuat tulisan berita tersebut, yang seharusnya dimaksudkan demi kepentingan umum dengan memberikan informasi yang benar dan obyektif kepada masyarakat ternyata telah merusakan nama baik yang sifatnya sangat negatif bagi saya, sehingga jelas telah diindikasikan menghina dan mencemarkan nama baik dan atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: " setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik";


7. Bahwa akibat tulisan berita tersebut, bukan saja merugikan harkat dan martabat serta nama baik saya akan tetapi telah menimbulkan kesan dan kesimpulan yang menyesatkan (misleading conclusion) bagi masyarakat, dalam kedudukan saya sebagai Bupati Samosir Periode 2021-2024 dan Calon Bupati Samosir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sehingga harus dipertanggungjawabkan menurut hukum.


8. Bahwa atas pemberitaan tersebut, saya akan melakukan Tindakan hukum sesuai dengan prosedur dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.


Terkait hak jawab tersebut, kami redaksi greenberita.com menyatakan bahwa :

1. Poin 1 adalah benar kami telah menerbitkan berita pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 15.12 Wib dengan judul berita "Beredar Hasil Pemeriksaan kesehatan Vandiko Gultom Positif Gunakan Narkotika, Ini Penjelasan Direktur Kesehatan RS Hadrianus Sinaga Samosir" dengan link https://www.greenberita.com/2024/10/beredar-hasil-pemeriksaan-kesehatan.html:


Poin 2.: dikarenakan akurasi informasi terkait surat hasil pemeriksaan kesehatan yang beredar dianggap belum akurat, maka kami dari redaksi melakukan konfirmasi kepada instansi yang paling berwenang, dalam hal ini Direktur RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir, dr Iwan Hartono Sihaloho serta penandatangan surat tersebut yakni Dr Manahap CF Pardosi, M.Ked, Sp.KJ dan sudah diwartakan keduanya menyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah tidak benar, bahkan sebelum adanya konferensi pers pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 seperti yang termaktub di poin 3 hak jawab yang dilayangkan saudara Vandiko Gultom.


Atas dasar tersebut kami telah melakukan tugas kejurnalistikan dan tak melanggar kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena sudah melakukan konfirmasi kepada pihak yang paling berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan keterangan resmi. 


2. Dengan adanya konfirmasi kepada instansi yang paling berwenang, dalam hal ini Direktur RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir, dr Iwan Hartono Sihaloho serta penandatangan surat tersebut yakni Dr Manahap CF Pardosi, M.Ked, Sp.KJ dan sudah diwartakan tanpa mengurangi dan menambahi keterangan maka poin 4 serta poin 5 dari hak jawab yang dilayangkan sdr. Vandiko Gultom kami anggap sudah terjawab dan tak mendasar, bahkan kami berasumsi lain terkait poin 4 dan 5.


3. Terkait poin 6 dan 7, redaksi kami sama sekali tidak berniat untuk merugikan, menghina, atau mencemarkan nama baik saudara Vandiko Gultom, baik sebagai Bupati Samosir periode 2021-2024 maupun sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Sebaliknya, jika saudara Vandiko Gultom lebih teliti, media kami justru menjadi yang pertama mempublikasikan klarifikasi mengenai beredarnya surat hasil pemeriksaan kesehatan. Klarifikasi ini telah kami laporkan melalui konfirmasi kepada instansi terkait, yaitu Direktur RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir, dr. Iwan Hartono Sihaloho, serta penandatangan surat tersebut, Dr. Manahap CF Pardosi, M.Ked, Sp.KJ.


4. Terkait poin 8, kami sepakat untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak ada hal yang perlu dijawab.


Demikian klarifikasi dari redaksi greenberita.com. Kami berharap agar media dan jurnalis yang telah menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dihormati. Mengacu pada BAB I Pasal 1 ayat 1, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.” Selain itu, dalam BAB II Pasal 2 ditegaskan bahwa "Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," serta Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial."


(Salam Redaksi Greenberita)