Ket Foto: Orangtua Lisa sedang menggendong anak Lisa meminta keadilan kepada Polda Sumut.
GREENBERITA.com - Kesedihan dialami orang tua Lisa bernama Lim Sai Gek. Bagaimana tidak, putrinya itu kini ditahan di Rutan Polrestabes Medan atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Namun sayangnya, laporan yang dibuat Lisa di Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terkesan jalan ditempat.
Biar adil, Lim Sai Gek melalui kuasa hukumnya, Jon Effendi Purba SH MH meminta Polda Sumut agar menetapkan mantan suami Lisa berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran atau diskriminasi terhadap anak.
"Biar ada keadilan, seharusnya H ditetapkan sebagai tersangka juga karena dugaan diskriminasi anak. Karena ini sama sama melapor. Kita minta Renakta Polda Sumut segera menetapkan H sebagai tersangka. Biar adil dan berimbang," pungkas Jon kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Jon menceritakan awal mula kliennya (Lisa) ditangkap pihak Polrestabes Medan di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) pada Sabtu (24/2/2024). Awalnya, Lisa mendapat chat dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk menghadiri undangan mediasi pada Senin (26/2/2024).
"Setelah sampai di bandara dari Thailand. Lisa dicekal pihak Imigrasi. Katanya klien saya ini DPO (Daftar Pencarian Orang). Bayangkan kasus seperti ini klien saya bisa masuk DPO," heran Jon.
Jon juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lisa ke Polrestabes Medan pada Senin (26/2/2024). Selain sebagai ibu tunggal, Lisa juga memiliki anak yang masih balita.
"Kita sudah masukkan permohonan penangguhan penahanan terhadap. Lisa kan perempuan, memiliki anak yang masih balita. Kasusnya kan masih dalam lingkup rumah tangga juga," tandas Jon.
Sementara itu, Lim Sai Gek sebagai ibu Lisa berharap anaknya tersebut segera mendapat penangguhan penahanan. Pasalnya, selain membiayai anak, Lisa juga membantu keluarga. "Saya harap Lisa segera dikeluarkan dari penjara. Sedih saya lihat anak saya di penjara. Tulang punggung keluarga juga dia," harap Lim Sai Gek.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku belum mengetahui kasusnya. "Baik, nanti saya cek," jawab Kombes Hadi singkat.
Diketahui, Lisa menikah dengan H sejak 2018 dan dikarunia satu anak pada 2019. Pada 27 Desember 2022, mereka resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam putusan itu, hak asuh anak jatuh kepada Lisa dan H dibebankan setiap bulan menafkahi anak sebesar Rp 5 juta.
Sebelum bercerai tepatnya 6 Januari 2022, terjadi cekcok antara Lisa dan H. Sehingga Lisa .embawa anaknya dari tempat tinggal mereka di Komplek Perumahan Mutiara Residence. Pada 8 Januari 2022, H menjemput Lisa dan anaknya dengan menggunakan mobil untuk jalan-jalan ke Centre Point. Setelah itu, mereka kembali pulang ke Mutiara Residence.
Sepanjang perjalanan pulang, mereka terus cekcok di dalam mobil. Sampai di halaman rumah, H mengambil anak dari pangkuang Lisa. Kemudian, H memberikan anaknya ke ibunya, NW. Lisa membujuk NW untuk menyerahkan anaknya, tapi tak diberikan. Sambil menangis, Lisa menghubungi orang tuanya untuk menjemput ibu satu anak itu.
Sejak tanggal 9 Januari 2022 sampai April 2023, Lisa tidak diizinkan bertemu anaknya.Karena hal itu, pada 15 April 2023, Lisa melaporkan H atas dugaan diskriminasi terhadap anak ke Polda Sumut. Sayangnya, penyidik menghentikan penyelidikan terhadap laporan itu pada 30 Juni 2023. Kesedihan Lisa tak sampai di situ. Setelah satu setengah tahun tepatnya pada 27 Juni 2023, Lisa dilaporkan oleh NW ke polisi atas tuduhan ada mencakar mantan mertuanya itu.
(Gb--Raf)