Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Gelar Pengawasan Partisipatif, Polres Samosir: Kita Siapkan 130 Personel di TPS

9 Feb 2024 | 17:08 WIB Last Updated 2024-02-09T10:08:38Z
 
Kasat Intel pastikan Polres siap amankan Pemilu di Kabupaten Samosir, (9/2)

GREENBERITA.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 

Dibuka oleh Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata menyatakan pengawasan partisipatif masyarakat sangat penting guna mencegah potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi. 

"Pelanggaran tersebut mungkin bisa jadi dari peserta pemilu atau bahkan penyelenggaraan sendiri seperti Bawaslu misalnya," ujar Robinson Simarmata pada Jumat, 09 Februari 2024 di Hotel JTS Parbaba, Pangururan, Sumatera Utara. 

Dirinya mengaku bahwa Bawaslu masih banyak melakukan kegiatan-kegiatan koordinasi dengan Bawaslu RI dan Provinsi dalam setiap tahapan pemilu.

"Karenanya sama-sama kita memberikan kontribusi dan pengawasan, kalau ada ditemukan nanti terutama mata dan telinga ini mendengar kalau ada pelanggaran silahkan disampaikan ke Bawaslu, nanti akan kami pilah apakah itu nanti pelanggaran administrasi apakah itu nanti pelanggaran pidana, nah karena ada salurannya," ujar Robinson Simarmata. 

Kapolres Samosir Diwakili Kasat Intel AKP Liber Marpaung mengatakan secara keseluruhan Polres Samosir siap melakukan pengamanan Pemilu 14 Februari 2024.

"Polri sangat siap melakukan pengamanan proses pemilu di Samosir dan kita sudah siapkan 130 orang di TPS," ujar AKP L Marpaung. 

Terkait perlengkapan, pengawasan dan pemetaan daerah rawan dan sangat rawan sudah dipersiapkan kepolisian. 

"Samosir rawan geografis, maka dari itu kami menyospkt pola 212 yaitu 2 Polri persatu TPS, dan bila sangat rawan maka polanya kita buat 224 yaitu 2 polisi per 2 TPS," pungkasnya. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Samosir Bidang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Jonsen Situmorang. 

"Ada 3 tujuan kita (terkait pengawasan partisipatif masyarakat, red) dari Bapak Ibu sekalian dan sebagai dasar hukum dari kegiatan kita tertuang di dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 448 tentang partisipasi masyarakat seperti apa itu partisipasi masyarakat yaitu tentang Sosialisasi pendidikan politik," ujar Jonsen Situmorang. 

Jonsen Situmorang juga mengatakan bahwa urgensi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. 

"Untuk meningkatkan kualitas demokrasi, melindungi hak seluruh warga masyarakat terlindungi, memastikan pemilu bersih, transparan dan berintegritas," ujar Jonsen Situmorang. 

Hal tersebut menurutnya dapat mendorong tingginya partisipasi elemen masyarakat. 

"Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentu kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik," pungkas Anggota KPU Samosir 2013-2018 ini. 

Hadir pada kegiatan tersebut Kasat Intel Polres Samosir AKP. L Marpaung, Tokoh Agama Pdt JM Sinaga, Pdt Siregar dan para jurnalis di Kabupaten Samosir. 


(Gb-Ribka05)