Anggota KPU Samosir Divisi Teknis Penyelenggara Citra Dewi Simbolon dan Kasubag Teknis Chandra Siahaan, (4/1/2024) |
GREENBERITA.com- Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Samosir, terkuak ada 4 (empat) calon legislatif adalah Kepala Desa dan 1 (satu) pensiunan pegawai BUMN tepatnya Bank Negara Indonesia (BNI).
Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Samosir melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Samosir Citra Dewi Simbolon ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 4 Januari 2024 di Kantor KPU Samosir.
"Benar, ada 4 kepala desa yang merupakan penyelenggara negara dan satu pegawai BUMN dari Bank BNI yang masuk dalam daftar DCT KPU Samosir," ujar Citra Simbolon didampingi Kasubag Teknis Chandra Siahaan.
Ketika dikonfirmasi pemenuhan persyaratan sebagai DCT KPU Samosir sesuai dengan PKPU 10/2023 pasal 87, Citra Dewi Simbolon menegaskan 4 caleg dari Kades dan Pegawai BUMN tersebut telah memenuhi syarat.
"Untuk 4 Kades tersebut telah mengundurkan diri sebelum masa terakhir persyaratan dengan melampirkan SK dari Bupati Samosir serta SK Pensiun dari Human Capital Services Division PT BNI Persero," ujar Citra Dewi Simbolon.
Adapun 4 Kades tersebut adalah Tommy Nainggolan dari Partai PKB sebelumnya Kades Parbalahon Kecamatan Simanindo, Bilhem Sinaga dari Partai Nasdem sebelumnya adalah Kades Palipi Kecamatan Palipi, Gimbet Situmorang dari Partai PDI-P sebelum adalah Kades Parmonangan Kecamatan Simanindo dan Hannes E Sihotang dari PDI-P sebelumnya adalah Kades Hariarapintu serta Jonny Gultom dari Partai PKB yang sebelumnya adalah Pegawai BUMN PT BNI yang resmi pensiun berdasarkan SK dari atasannya langsung.
KPU Samosir juga menyatakan bahwa tidak caleg dari DCT yang berasal dari perangkat desa yang berasal dari Kabupaten Samosir maupun daerah lainnya.
"Kami juga telah mengidentifikasi bahwa tidak caleg yang terdaftar di DCT yang juga sebagai tenaga ahli di DPRD Samosir atau Pemkab Samosir berdasarkan konfirmasi resmi kepada pejabat yang bersangkutan," tegas Citra Dewi Simbolon.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 11 nama caleg DPRD Medan dan pencoretan tersebut diketahui dari surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan. Pengumuman tersebut bernomor 931 tahun 2023.
"Tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024," demikian tertulis di surat keputusan yang dilihat, Selasa (2/1/2024)
Ke-11 orang tersebut merupakan tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD Medan. Pencoretan 11 caleg tersebut berdasarkan surat Ketua DPRD Medan Hasyim bernomor 800/19289.
"Bahwa berdasarkan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Nomor 800/19289 yang menyampaikan bahwa terdapat 10 (sepuluh) Orang Tenaga Ahli dan 1 (satu) Orang Staf Non Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan pada Pemilihan Umum Tahun 2024," sambung surat keputusan itu.
Selain surat dari Hasyim, KPU Medan juga menjadikan surat Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting ke KPU Sumut sebagai dasar pertimbangan. Surat tersebut bernomor 120/5218/Sekr DPRD/XI/2023.
11 caleg yang dicoret KPU tersebut berasal dari 5 partai politik. Mulai dari PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, dan PSI.
Berikut 11 Caleg DPRD Medan yang Dicoret KPU:
Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.
Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.
Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.
Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.
Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.
Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.
Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.
Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.
Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.
Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.
Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.
(Gb-Ferndt01)