Ket Foto: Yossy Efrilia Susanti dan Tim kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga.
GREENBERITA.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Yossy Efrilia Susanti melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga SH MH. Status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan terhadap Yossy dinyatakan tidak sah.
"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara polisi nomor LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 September 2023 atas nama Pelapor Mikhael," tegas hakim tunggal Fauzul Hamdi di ruang Cakra VIII, PN Medan, Kamis (7/12/2023).
Selain itu, hakim Fauzul Hamdi juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Yossy (pemohon) sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan (termohon) yang diajukan dalam praperadilan adalah tidak sah.
"Menyatakan segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berbeda dengan penetapan termohon pada penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan dan penahanan adalah tidak sah," sebutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Yossy melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga mengatakan bahwa masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan.
"Disini kita masih bersyukur, masih yakin keadilan itu masih ada di negara kita ini, kita bersyukur buat Pengadilan Negeri Medan yang sudah mengabulkan putusan prapid terkait penangkapan dan penahanan dan status tersangka klien kita yang tidak sesuai dengan prosedur," katanya di luar persidangan.
Ditegaskan Dwi Ngai Sinaga, pada saat putusan, hakim tunggal menyatakan bahwasanya sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi, calon tersangka itu harus diperiksa dulu, diundang dulu klarifikasi, diundang sebagai panggilan saksi barulah ditetapkan sebagai tersangka, tidak bisa langsung ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
"Segala berkas-berkas yang selama ini terkait perkara Yossy, dengan LP yang kemaren di Polrestabes Medan itu tidak berlaku lagi, tidak sah," ujarnya.
Ketua Peradi RBA Medan terpilih itu juga mengucapkan terima kepada Pengadilan Negeri Medan dan mengapresiasi hakim tunggal Fauzul Hamdi.
"Kita sangat apresiasi terhadap hakim tunggal yang memutus perkara ini, karena secara realistis dia melihat bahwa banyak tahap-tahap yang unprosedur dilakukan oleh penyidik, yang melanggar oleh Undang-undang. Dan kita apresiasi buat hakim yang tegak lurus untuk keadilan," ujarnya sembari mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu menjadi sarana kontrol.
Sementara itu, Yossy Efrilia Susanti mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membantunya dalam memperjuangkan keadilan untuknya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada bang Dwi yang sudah berusaha penuh dalam membantu saya dalam menyelesaikan masalah saya ini, untuk menegakkan keadilan saya juga atas apa yang sudah dibuat mereka terhadap saya dan terimakasih juga buat pak Hakim atas keadilan yang saya dapatkan," pungkasnya.
Diketahui, Yossi Efrilia Susanti dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi, pada 22 September 2023, tanpa adanya klarifikasi dan keterangan saksi terlebih dahulu, dikarenakan kasus ini beranjak dari bisnis yang ada kontrak perjanjian kerja.
Tak terima dengan hal itu, Yossi Efrilia Susanti melalui penasehat hukumnya Dwi Ngai Sinaga melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku.
(Gb--Raf)