GREENBERITA.com- Dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045, Pemkab Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Uji Publik di Hotel JTS Parbaba-Pangururan, Senin (04/11/2023).
Uji Publik dilakukan untuk membahas Perumusan Skenario, Identifikasi Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk pengambil keputusan kebijakan kegiatan.
Kadis Lingkungan Hidup , Edison Pasaribu menyampaikan kegiatan uji publik ke-2 ini merupakan tahapan ke-5 dari 7 tahapan proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045.
"Setelah tahapan ini akan dilanjutkan rapat koordinasi penjaminan kualitas, pendokumentasian dan Finalisasi KLHS RPJPD dan validasi ke Provinsi Sumatera Utara," ujar Edison Pasaribu.
Dalam tahapan uji publik ke-2 ini dilakukan identifikasi dan analisa kerangka kebijakan yang relevan dengan kebijakan penataan ruang serta identifikasi dan perumusan faktor penting pembuatan keputusan.
Diharapkan dapat menghasilkan rumusan alternatif dan rekomendasi dalam proses mengidentifikasi dokumen rancangan awal yang merupakan rangkaian sistematis secara menyeluruh dan partisipatif memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dengan pembangunan suatu wilayah.
Edison menyampaikan, dari awal tahapan terdapat 120 isu strategis yang menjadi pembahasan dan setelah dirumuskan, terus mengerucut menjadi 14 tanggapan isu strategis.
"Kami sangat membutuhkan masukkan atau saran-saran, gagasan positif dari seluruh peserta, sehingga kualitas Kajian lingkungan hidup strategis RPJPD 2025-2045 sesuai dengan harapan kita bersama" kata Edison.
Kegiatan Uji Publik diikuti, pimpinan OPD, para Camat, BPS Kab. Samosir, BUMN/D dan organisasi kemasyarakatan PBB, dengan Nara sumber dari Dosen HKBP Nomensen Dimpos Manalu.
(Gb-Alex03)