Notification

×

Iklan

Iklan

Parlindungan Purba Layat Almarhum Letjen TB Silalahi: Dia Tokoh Bangso Batak Panutan Generasi Muda

15 Nov 2023 | 20:57 WIB Last Updated 2023-11-15T13:57:54Z
Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Dr Parlindungan Purba melayat Almarhum TB Silalahi di rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto.



GREENBERITA.com- Tokoh Keberagaman Sumatera Utara Dr Parlindungan Purba melayat mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Letjen TNI (Purn) TB Silalahi yang meninggal dunia pada pada Senin 13 November 2023 di RS Medistra pukul 20.19 WIB, di usia 85 tahun.


Tampak Parlindungan Purba langsung menemui keluarga almarhum di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu, 15 November 2023.


"Beliau adalah Tokoh Bangso Batak Panutan Generasi Muda yang sangat menghargai sejarah dan budaya Batak untuk diwariskan kepada generasi muda bangsa," ujar Dr Palindungan Purba.


Anggota DPD RI 2004-2019 ini bicara tentang wujud kepedulian Almarhum TB Silalahi melalui pendirian Museum TB Silalahi Center sebagai tempat belajar para generasi muda bangsa.


Semasa hidupnya selain sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, TB Silalahi yang merupakan Lulusan Akademi Militer Nasional (AMN) tahun 1961 ini memiliki jabatan terakhir di militer adalah Asisten I Kasad dengan pangkat Mayor Jenderal, tahun 1988.


Selanjutnya dia menjabat sebagai Sekjen Departemen Pertambangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (1993—1998) dan dipercaya Presiden SBY sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008-2010.


"Almarhum TB Silalahi adalah sosok teladan yang tegas dan konsisten. Ia adalah nasionalis sejati yang peduli terhadap perkembangan negaranya," pungkas Parlindungan Purba.


Tercatat pada masa kepemimpinan TB Silalahi sebagai Menteri PAN-RB, kebijakan menitikberatkan pada sistem pembinaan karier PNS, kebijakan pertumbuhan non-PNS (zero growth), perampingan organisasi, penerapan 5 hari kerja di indtansi pemerintah, peningkatan pelayanan umum, dan proyek percontohan otonomi daerah tingkat II.


Adapun peraturan perundangan penting pada era ini yaitu tentang Tromol Pol 5.000 sebagai media pemantauan dan pengawasan yang nantinya berkembang dan digunakan masyarakat menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).


"Selamat jalan Tokoh Panutan Generasi Muda Bangsa, kami siap melanjutkan perjuangan mu," pungkas Dr Parlindungan Purba.


(Gb-Ferndt01)