Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Bawaslu Sumut Nilai Kasus OTT Azlan Hasibuan Belum Penuhi Unsur

21 Nov 2023 | 08:59 WIB Last Updated 2023-11-26T09:49:15Z
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis



GREENBERITA.com- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Azlansyah Hasibuan alias AH dinilai belum memenuhi unsur. 


Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis saat menjadi narasumber dalam acara diskusi Publik Pemilu 2024 yang bertemakan "Masih Terjaga Kah Integritas Penyelenggara?", Minggu (19/11/2023).


"Berdasarkan fakta yang kita lihat bersama, saudara-saudara bisa melihat dan memahami video penangkapan yang beredar tersebut bahwa AH tidak memegang apapun di situ," katanya di hadapan Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara (Sumut) Nazir Salim Manik.


Menurutnya, unsur pidana pemerasan itu terjadi bilamana perpindahan sesuatu. Nah, kalau tidak adanya perpindahan itu maling namanya.


"Saya ambil barang saudara dengan cara diam-diam, itu maling namanya. Tapi kalau upaya pemerasan secara kekerasan namanya ada alat yang dilakukan, pengancaman apabila tidak dilakukan akan terjadi sesuatu terhadapnya," katanya.


Nah, sambungnya, dalam kasus ini, adalah kesempatan yang tercapai antara pemohon yakni diwakili oleh partai dengan termohon yakni KPU, tidak ada pengancaman disitu. Bawaslu hanya berperan sebagai mediator. Para pihaknya disitu adalah Caleg yang diwakili oleh Ketua Partai atau wakil ketua partai dan KPU yang menetapkan si Caleg Tindak Memenuhi Syarat (TMS). 



"Jadi kalau tuduhan pemerasan, kalau saudara-saudara berlatar belakang hukum pasti tanda tanya dong? Pada saat penangkapan seluruh warga Indonesia melihat, yang megang Amplop siapa? Dan lokasi kejadian itu di Lobi Hotel bukan kamar hotel. Lobi hotel itu kan fasilitas umum," sebutnya.



Ditegaskannya, video saat proses penangkapan yang viral tersebut juga tidak ada penyerahan uang. Dan amplop tersebut tidak dipegang oleh AH.



"Setiap proses penangkapan dan penyidikan itu kan harus ada didukung bukti-bukti. Buktinya apa? Saat dilapangan AH sedang dipeluk penyidik saat dibawa dan tidak ada memegang apapun. Jadi, kecerdasan publik dalam memahami situasinya itu harus terbuka gitu," sebutnya.


Kendati demikian, Ia selaku Ketua Bawaslu Sumut bukan membenarkan tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum. 



"Kalau emang saudara AH terbukti, silahkan proses hukum. Tapi memperoses seseorang harus sesuai unsur-unsurnya," tegasnya.


(Gb-Alex03)

Meskipun demikian, Ia menegaskan tidak mencampuri proses penyidikan yang sqat ini dilakukan oleh Polda Sumut. 




"Saya hanya mencoba menggali fakta peristiwa OTT itu, sebab barang tersebut belum dipegang oleh AH," pungkasnya.



(Gb-Alex03)