Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD dan Bupati Samosir Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Dinilai Mudahkan Investasi

9 Nov 2023 | 09:31 WIB Last Updated 2023-11-09T02:31:25Z



GREENBERITA.com- Setelah Pembacaan Nota Jawaban Bupati Samosir atas tanggapan perorangan dan mendengarkan Tanggapan Akhir Fraksi, Bupati Samosir bersama DPRD menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda. 


Persetujuan bersama ditandai dengan Penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (08/11/2023).


Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Samosir, SAB, Asisten II, Hotraja Sitanggang dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir 


Dari 5 Fraksi DPRD Kabupaten Samosir yang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Nasdem, PKB menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda.


Bupati Samosir, Vandiko Gultom menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh stakeholder yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sehingga bisa dirampungkan dan ditetapkan sebagai Perda.


Vandiko menyebutkan, Perda yang telah disetujui akan menjadi produk hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024 yang dapat mendukung pelayanan publik lebih maksimal, kebijakan fiskal daerah yang lebih luas dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Samosir. 


"Banyak saran, pendapat, usulan yang kritis dan konstruktif yang diberikan dewan yang terhormat, semuanya adalah wujud rasa cinta dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta kecintaan kita kepada masyarakat, semoga kabupaten yang kita cintai ini semakin baik, maju dalam mengejar impian menuju perubahan yang lebih baik," kata Vandiko. 


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon mengatakan Perda yang disepakati merupakan penguatan sistim pemungutan Pajak dan Retribusi, dari 11 jenis berubah menjadi 9 jenis. 


"Dengan ditetapkannya perda tersebut, kita berharap pemungutan pajak dapat lebih maksimal dan tepat sasaran sehingga Ranperda yang telah disetujui dapat mengayomi masyarakat, Pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi ditingkat Propinsi maupun pusat untuk percepatan pengesahan Perda," pungkas Nasib.



(Gb-Alex03)