Notification

×

Iklan

Iklan

Alasan Firli Bahuri Absen Diperiksa Polisi Terkait Kasus SYL Diperas

20 Okt 2023 | 14:22 WIB Last Updated 2023-10-20T13:22:37Z

Alasan Firli tidak hadiri Panggilan Polda Metro Jaya 


GREENBERITA.com- Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait absennya Firli di pemeriksaan hari ini. KPK pun telah berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.


"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).


Selain itu, Ghufron mengatakan Firli telah memiliki agenda pada hari ini. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan apa agenda Firli tersebut hingga harus absen dari panggilan Polda Metro Jaya.


"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron.


Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.


"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.


Lebih lanjut Ghufron mengatakan KPK akan koperatif dalam penanganan dugaan kasus pemerasan kepada SYL yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Kasus itu, kata Ghufron, juga tidak akan menghambat penanganan korupsi SYL yang telah ditangani KPK.


"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," pungkas Ghufron.


(GB-Eizal04)