Susanti Berikan SK Wali Kota Siantar tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Lingkar Luar Barat ke BPN
GREENBERITA.com- Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyampaian tersebut berlangsung di Kantor BPN Kota Pematang Siantar, Jalan Dahlia, Selasa (19/09/2023) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, dr Susanti mengatakan, Pematang Siantar dinilai sebagai kota yang sangat strategis, menghubungkan Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera Utara (Sumut).
"Dengan arus lalu lintas yang cukup padat, sebagai kota kedua terbesar di Sumut, Pematang Siantar tumbuh dan terus berkembang sebagai kota barang, dagang, dan jasa serta sebagai kota budaya dan kota kuliner. Dengan arus lalu lintas yang cukup tinggi, pengalihan arus lalu lintas dinilai sebagai salah satu solusi yang sangat strategis," jelas Susanti.
Lebih lanjut dr Susanti mengatakan, sudah hampir 10 tahun Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar merencanakan adanya outer ring road atau jalan lingkar luar. Rencananya, jalan lingkar tersebut sepanjang 16 kilometer. Rinciannya, 5,9 kilometer merupakan lahan milik Pemko, Pematang Siantar, sedangkan selebihnya adalah tanah warga, PTPN III maupun PTPN IV, baik itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif maupun eks HGU.
"Dengan arus lalu lintas mulai padat, sehingga masyarakat Kota Pematang Siantar berharap dengan adanya ring road," sebut dr Susanti.
Untuk itu, dr Susanti berharap kepada BPN Kota Pematang Siantar untuk bisa bersama-sama mempercepat terwujudnya ring road.
Pada kesempatan tersebut, dr Susanti juga menyerahkan Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar.
Dalam pertemuan ini, dr Susanti juga menyinggung soal pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan Pasar Horas Kota Pematang Siantar yang saat ini sudah diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Di mana, salah satu gedung di Pasar Horas akan dibangun oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk itu, dr Susanti meminta bantuan dari BPN untuk percepatan proses pensertifikatannya.
"Dari informasi yang kita dapat, prosesnya di Kementerian ATR/BPN. Mohon dibantu," pintanya.
Untuk kedua urusan tersebut, yakni Ring Road dan Pasar Horas, dr Susanti mengaku cukup serius agar bisa segera diselesaikan. Bahkan dr Susanti siap berangkat ke Jakarta untuk mengurus kedua hal tersebut.
"Harapan masyarakat Kota Pematang Sianțar ada di pundak kita semua, Pemko Pematang Siantar dan BPN. Saya berharap kolaborasi kita terus meningkat, sehingga Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas dapat segera terwujud," tukasnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis, mengaku merasa surprise atas kehadiran dr Susanti di kantornya. Menurutnya, BPN Kota Pematang Siantar pada prinsipnya siap menjalankan amanah dari masyarakat yang dititipkan.
Imansyah mengibaratkan, dalam menyelesaikan suatu pekerjaan seperti makan bubur, yakni dari pinggir dan dari yang dingin.
"Karena kalau tidak kita selesaikan, kapan selesainya," sebutnya.
Terkait Pasar Horas, Imansyah menegaskan dirinya berkomitmen dalam menyelesaikan Pasar Horas terkait hak pengelolaannya.
Di momentum pertemuan tersebut, kata Imansyah, BPN Pematang Sianțar menyerahkan 132 sertifikat aset Pemko Pematang Siantar berupa jalan.
Hadir pada kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pematang Siantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar Arri S Sembiring SSTP MSi, serta para Kabid dan jajaran BPN Pematang Siantar.
(GB- RizalDM)