Aksi Tim Gabungan P2TL ULP Kuala dalam melakukan penertibaan penggunaan tenaga listrik/foto : ist
GREENBERITA.com-Kuala || PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala melakukan Apel Tim Gabungan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di pelataran parkir kantor PT PLN (Persero) ULP Kuala, Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (12/9/2023)
Apel Gabungan yang dipimpin langsung oleh Manager PLN UP3 Binjai, Arief Rahman Hakiem, turut dihadiri Manager PLN ULP Kuala, Maulana BilQisthi Harahap, Assistan Manager Transaksi Energi PLN UP3 Binjai, Hans A Siregar dan Team Leader Transaksi Energi PLN ULP Kuala, Irvan Fauzi Fortuna beserta petugas yang tergabung dalam 8 Tim P2TL dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gebang, Binjai Barat Serta Tim Pegawai dilingkungan kerja PT PLN (Persero) UP3 Binjai
Arief Rahman Hakim menjelaskan terdapat 8 Tim gabungan yang diturunkan dari 3 ULP yang ada di wilayah kerja PLN UP3 Binjai dan Para Tim Gabungan dalam bertugas akan berkolaborasi dengan pihak TNI dari KODIM 02/03 Langkat sebagai pendampingan kewilayahan dan pengamanan dalam pelaksanaan operasi dilaksanakan.
"Tim akan bergerak untuk melakukan P2TL di daerah rawan di kecamatan sei binge, Kabupaten Langkat yang sering disebut masyarakat sekitar "Kampung Neraka" mulai dari tanggal 12 sampai 14 September 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pemakaian listrik dan mengurangi kerugian yang diakibatkan dari penggunaan tenaga listrik yang ilegal (tidak sesuai).
“Kegiatan ini tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan listrik Ilegal, menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap para pengguna listrik ilegal yang bebas tanpa penindakan dan menekan kerugian energi listrik yang hilang akibat tidak terukur dan terbatasnya energi listrik yang terpakai oleh masyarakat yang tidak taat pada penggunaan energi listrik secara baik” ujar Arief.
Pada kesempatan yang sama, PLN UP3 Binjai juga melaksanakan Penertiban Pembayaran Rekening Listrik dan melakukan sosialisasi kepada pelanggan agar melakukan pembayaran listrik di awal bulan.
Hal ini dimaksud juga untuk membangun kesadaran pelanggan agar taat membayar listrik di awal bulan tanpa harus menunggu batas pembayaran listrik setiap bulannya (tanggal 20 setiap bulan) dan menggunakan listrik dengan baik dan benar. (Aa)