Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Menteri Perdagangan RI Mangkir Panggilan Tim Penyidik Kejagung, Ini Alasannya

1 Agu 2023 | 23:04 WIB Last Updated 2023-08-01T16:07:12Z

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung Republik Indonesia Dr.Ketut Sumedana


GREENBERITA.com - Kejaksaan Agung memanggil ML Mantan Menteri Perdagangan RI pada Rabu 02 Agustus 2023. 


Berdasarkan siaran pers dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung Republik Indonesia Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa 


"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023." di sampaikan Kepala Pusat Penerangan  Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia 


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana bahwa

"Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri." di jelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI tersebut


"Perihal tidak hadirnya ML tersebut disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya." imbuh Ketut Sumedana.


Di sampaikan Dr. Ketut Sumedana bahwa dasar pemanggilan ML sebagai berikut

"Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022." ucap Dr.Ketut Sumedana dalam konfrensi pers Kejaksaan Agung RI.



"Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya." siaran Pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia di tutup oleh Dr.Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

(GB-RizalDM)

Sumber : Siaran Pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana