Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Oplos Gas LPG, Anggota DPRD 2014-2019 ini Ditangkap di Medan

20 Agu 2023 | 16:33 WIB Last Updated 2023-08-21T08:31:18Z

Ket Foto: Indra Alamsyah diamankan Polda Sumut.

GREENBERITA.com
-- Penyidik Unit 3 subdit I Indag Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar periode 2014-2019, Indra Alamsyah. Indra ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pengoplosan gas yang sebelumnya digerebek polisi di Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (20/8/2023). 


"Benar. Penyidik Unit 3 Subdit I Indag melakukan penangkapan terhadap tersangka (mantan anggota DPRD Sumut) dalam dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg subsidi," kata Hadi.


Dikatakan Hadi, tersangka ditangkap pada Sabtu kemarin di Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa.


"Penyidik menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Hadi sendiri belum memerinci lebih jauh soal keterlibatan IA dalam kasus pengoplosan gas itu. Dia mengatakan pihaknya masih mendalaminya.


"Masih didalami penyidik (keterlibatan). Saat ini, penyidik melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lainnya," pungkasnya.


Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penggerebekan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Masjid, Dusun V, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Pangkalan dengan nama Alysia Rivanola Amelia itu digerebek pada 8 Agustus 2023.


Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram yang bersubsidi dioplos ke dalam tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.


Dalam penggerebekan itu, Polda Sumut mengamankan tiga orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja. Ketiganya, yakni MN, RSB, dan BM. Ketiga pelaku pun telah ditetapkan menjadi tersangka.


Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berpindah-pindah. Tempat pengoplosan yang digerebek polisi ini merupakan tempat kedua.


"Para pelaku ini sering berpindah-pindah melihat situasi mana yang dianggap aman," kata Teddy.


Pada tempat pertama dan kedua, para pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan masing-masing selama enam bulan. Gas yang dioplos itu diedarkan para pelaku di Kota Medan.


"Kemarin sekitar enam bulan, yang ini sekitar enam bulan juga. Kegiatan ini semua di tempat tertutup, tanpa ada informasi dari masyarakat kita juga tidak bisa masuk. (Diedarkan) sementara masih seputaran Kota Medan," pungkasnya.


(Gb--Raf)