Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Berhasil Kembalikan Rp 108 Juta Uang Negara dari Tersangka Dugaan Korupsi Docking KMP Sumut

25 Jul 2023 | 20:46 WIB Last Updated 2023-07-25T13:46:14Z

Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Simaremare jelaskan sebagian pengembalian keuangan negara kasus dugaan korupsi Docking KMP Sumut, 25/7


GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir berhasil melakukan pemulangan kerugian uang negara dari tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) pada PT. PPSU pada Selasa, 25 Juli 2023.



Pernyataan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir 

Andi Adikawira Putera, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare, SH.



"Benar, kita telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) pada PT. PPSU sebesar Rp 108,5 juta pada kegiatan Docking KMP Sumut I dan II di Simanindo tahun 2020," ujar Richard Nayer Simaremare.


Jelasnya, penyelamatan kerugian negara yang diselamatkan dalam perkara atas nama tersangka Agam Suherman (AS), dimana tersangka melalui penasihat hukumnya menyebutkan ada itikad baik melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.108.500.000,- (seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah).


Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka Agam Suherman (AS) bersama-sama dengan AMN selaku mantan Direktur Utama PT. PPSU dan ETK selaku rekanan AS. 


"Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan (Docking/Repair Maintenance and Supplies) pada PT. PPSU untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir tahun 2020 dengan kerugian total sebesar 734.333.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah)," jelas Kajari Samosir Andi Adikawira Putera pada Jumat, 21 Juli 2023.



Ketiga tersangka AMN, AS dan ETK disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Bahwa uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank BRI sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," pungkas Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Simaremare.





(Gb-Ferndt01)