Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Tetapkan dan Tahan Tersangka WAS pada Kasus Korupsi Pertambangan Ori Nikel PT Antam

19 Jul 2023 | 11:27 WIB Last Updated 2023-07-19T04:42:53Z

Pemilik PT Lawu Agung Mining inisial WAS di tetapkan jadi tersangka
GREENBERITA.com- Pemilik PT Lawu Agung Mining inisial WAS di tetapkan jadi tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa 18 Juli 2023.


Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa 18 Juli 2023 Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap  WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining.


Dengan di tetapkannya WAS jadi tersangka berarti bertambah 1 (satu) Orang lagi  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ori nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara, sebelumnya Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara,  AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan  OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.


Kepala Pusat Penerangan Hukum  Dr. Ketut Sumena menjelaskan bahwa PT Lawu Agung Mining merupakan rekanan dari PT Antam.

"Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara."


Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.


" Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali " di jelas Ketut Sumena


Dr Ketut Sumena menyampaikan dari hasil penyelidakan bahwa PT Lawu Agung Mining melakukan tindakan ini karena adanya pembiaran dari fihak PT Antam 


" Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu," lanjut Ketut Sumena.


Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan. 

(GB-RizalDM)