Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Periksa Saksi Perkara Bakti Kemen Kominfo pada Dugaan Korupsi TPK dan TPPU

28 Jul 2023 | 15:10 WIB Last Updated 2023-07-28T11:19:48Z

Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
GREENBERITA.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi pada Kamis (27/7/2023)


Pemeriksaan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Saksi yang diperiksa yaitu LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.


Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 


Saksi juga diperiksa atas nama tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4. dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Semua Hal di atas di sampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik  Indonesia ketika berlangsungnya siaran pers Kejagung yang di bacakan Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI. 

(GB-RizalDM)