Notification

×

Iklan

Iklan

Perambahan Hutan Tanpa Alas Hak dan Amdal, Polres Samosir Tahan Alat Berat Milik Warga Taput

12 Jun 2023 | 19:07 WIB Last Updated 2023-06-12T13:59:01Z
Polres Samosir lakukan penahanan terhadap satu unit alat berat jenis Excavator berwarna kuning yang diduga digunakan melakukan perambahan hutan 


GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir melakukan penahanan terhadap satu unit alat berat jenis Excavator pengapit kayu merek Komatsu berwarna kuning yang diduga milik seseorang bermarga Hutagalung warga Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin, 12 Juni 2023.


Adapun alat berat tersebut yang diduga digunakan melakukan perambahan hutan diangkut dengan satu unit Truk Trado dengan nomor Polisi BH 8xxx XX milik CV. P dan diamankan di simpang empat Gereja HKBP Bolon Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sekira pukul 13.00 Wib.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK, MH ketika dikonfirmasi greenberita di Mapolres Samosir usai peninjauan Lokasi Perambahan Kayu Pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo.


"Benar kita amankan satu unit alat berat jenis Excavator pengapit kayu  dan satu unit Truk Trado dan menurut Operator Alat berat Wiskom Sirait dipekerjakan oleh Saudara Anju Simbolon selaku pengusaha kayu," tegas AKBP Yogie Hardiman.


Personil Sat Reskrim Polres Samosir juga mengamankan  4 Orang pria yaitu Wiskom Sirait (Operator Alat berat), Lumri Hutahaean (Supir Truck) dan Michael Silalahi (Kernek Supir Truck) serta seorang bermarga Manalu.


"Bahwa ke-4 orang pria tersebut sedang mengendarai 1 unit Truk Trado yang sedang mengangkut 1 unit alat berat jenis Excavator tersebut," ujar AKBP Yogie Hardiman.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman langsung meninjau ke lokasi perambahan hutan di Desa Huta Ginjang Simanindo.

Polres Samosir telah melakukan pemasangan Police Line di lokasi tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Pemerintah Desa Huta Ginjang ke Kantor Polres Samosir terkait adanya Perambahan Pohon Pinus yang dilakukan oleh Maruli Manat Situmorang dan kawan-kawan.


"Mengingat lokasi penebangan tersebut ada pada kemiringan 60-70 derajat dan dapat mengakibatkan bencana alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di desa Huta Ginjang yang dapat membahayakan sebanyak 51 (lima puluh satu) unit rumah dan 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri yang berada dibawah lokasi penebangan kayu pinus tersebut," tegasnya kembali.


Setiba di lokasi Perambahan Kayu Pinus, team gabungan tidak menemuka aktifitas masyarakat maupun alat berat yang beroperasi. Selanjutnya Personil Polres Samosir didampingi Stakeholder terkait melakukan pemasangan Police Line di lokasi Perambahan Kayu Pinus yang dimaksud serta membuat video pernyataan untuk tidak melakukan penebangan Pohon Pinus.

Lokasi Hutan Pinus di Desa Huta Ginjang yang telah ditebang sebagian besarnya 

Sementara itu, Kepala UPT KPH XIII Dolok Sanggul Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Bernard Purba telah melakukan pemeriksaan titik koordinat.


"Dari pemeriksaan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul  ada pada titik koordinat 2°36'47.2" N, 98°52'47.6" E dan menyatakan bahwa kawasan perambahan Pohon Pinus di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo tersebut diluar Kawasan Hutan Lindung tapi ada pada Arel Penggunaan Lain (APL)," jelas Bernard Purba.


Kapolres Samosir beserta Stakeholder lainnya melakukan peringatan berupa larangan dan himbauan kepada Saudara Maruli Manat Situmorang beserta keluarganya untuk tidak melakukan Penebangan Pohon Pinus di lokasi tersebut karena dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat yang ada disekitaran lokasi penebangan pohon.


"Serta mengingat saat ini lokasi tersebut juga belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan setelah dikonfirmasi Kades Huta Ginjang," tegas AKBP Yogie Hardiman.

Lokasi curam tidak menyurutkan Kapolres Samosir dan rombongan untuk melihat lokasi penebangan hutan pinus 

Pemkab Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup bahkan telah memberikan surat kepada pengelola lokasi yakni Maringan Sitanggang Nomor: 660/ 488 /DISLINGKUP/VI/2023 tgl 12 Juni 2023 yang berdasarkan survey dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Samosir dan KPH XIII wilayah Dolok Sanggul pada tanggal 15 November 2022 menemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan telah di konfirmasi dengan Kepala Desa Huta Ginjang dan hasil pemeriksaan lapangan telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Samosir dengan Nomor Surat 660/776a/DISLINGKUP/XI/2022 tanggal 30 November 2022.


"Sesuai dengan permohonan melalui perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) atas nama Maringan Sitanggang, kegiatan ini mengandung tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Samosir Lambok Sitinjak.


Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I dengan nomor KBLI 02111 disebutkan bahwasanya Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di lokasi tersedia wajib menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen AMDAL


"Menindaklanjuti hal tersebut diatas, diminta agar Saudara Maringan Sitanggang menghentikan sementara seluruh kegiatan dan/atau aktifitas pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku, terima kasih," tegas surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 660/ 488 /DISLINGKUP/VI/2023 tgl 12 Juni 2023.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Samosir, Perambahan tanpa ijin, AMDAL dan sertifikat lahan diduga melanggar tindak Pidana Lingkungan Hidup 

Tambah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Samosir Lambok Sitinjak, bahwa dengan adanya kegiatan perambahan hutan pinus di area yang belum mempunyai sertifikat kepemilikan lahan serta tidak mempunyai AMDAL, telah diduga terjadi tindak pidana lingkungan hidup.


"Sebenarnya dengan perambahan hutan pinus di area yang belum mempunyai sertifikat kepemilikan lahan serta tidak mempunyai AMDAL, telah patut diduga telah terjadi tindak pidana lingkungan hidup sesuai UU Lingkungan Hidup," ujar Lambok Sitinjak.


Dirinya menyayangkan bahwa Pemkab Samosir belum mempunyai tenaga Penyidik PNS (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup Samosir.


"Padahal berpotensi mengarah ke sana (tindak pidana lingkungan hidup," pungkas Lambok Sitinjak yang baru menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Samosir sejak 18 April 2023 yang lalu.


Turut Hadir dalam kegiatan peninjauan ke lapangan Kabid Penataan, Penaatan, Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Samosir Royson Sihaloho, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Dolok Sanggul T. Sinurat, Kabag Ops Polres Samosir Kompol M. Hasan, SH.,MH, Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Liber Marpaung, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, SH, mewakili Danramil 01 Simanindo Peltu W. Sidabutar, Sekcam Simanindo Belman Sidabuke, Kades Huta Ginjang Rinsan Situmorang dan personil Polres Samosir.


Simak tayangan lengkap nya di YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini:



(Gb-Ferndt01)