Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Sesuai Tuntutan, JPU Kejati Sumut Ajukan Banding 2 Kurir 15 Kg Sabu Asal Malaysia

19 Mei 2023 | 17:34 WIB Last Updated 2023-05-19T10:34:46Z


MEDAN. GREENBERITA.com
– Tidak sesuai dengan tuntutan, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang menangani perkara 2 terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


"Tidak sesuai dengan tuntutan, JPU-nya banding itu bang," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat pesan teks, Jumat (19/5/2023).


Terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap (berkas penuntutan terpisah) sebelumnya dituntut agar dipidana mati. 


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, Kamis (17/5/2023) lalu di ruang Kartika PN Medan dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU. 


Keduanya terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau.


Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Baik Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap masing-masing akhirnya dibui 20 tahun dan dipidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (1/12/2022) lalu tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 Kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWANG.


Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh - Sumut - Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.


Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.


Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru,   Riau. Selanjutnya   petugas langsung melakukan pengejaran. 


Mobil Toyota Avanza hitam yang ditumpangi kedua terdakwa terbalik dan tim Ditresnarkoba Polda Sumut lainnya berhasil menemukan goni berisi sabu seberat 15 kg yang sempat dilempar terdakwa keluar.


(Gb--Raf)