Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar
hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
GREENBERITA.com – Akhirnya Hakim memjatuhkan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dari pantauan di lokasi sidang, sejumlah pendukung Eliezer tampak membanjiri PN Jaksel sekira pukul 08.00 WIB. Para pendukung berharap Eliezer dibebaskan dari tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bisa divonis bebas.
"Tentu saja kami berharap Richard divonis bebas. Sebagai justice collaborator, jasanya begitu besar dalam kasus ini," ujar perwakilan pendukung Eliezer, Lucky Latumeten. "Kami membawa pasukan, ada lebih dari 100 orang pendukung Richard seperti dikutip dari Kompascom.
“Kami bersatu dari berbagai daerah. Mulai dari Purwokerto, Banjarmasin, Belitung, dan ada yang dari luar negeri," sambung wanita yang akrab disapa Oma Lucky tersebut. Lebih lanjut, Oma Lucky mengaku pihaknya akan amat kecewa andai hukuman Bharada E tidak diringankan oleh majelis hakim.
Menurut dia, peran Eliezer begitu besar dalam kasus ini. Majelis hakim seharusnya bisa menilai dan membuat keputusan yang sesuai. "Pasti kecewa (kalau tidak diringankan atau vonis bebas).
Hakim harusnya suara Tuhan, tadi kami berdoa
supaya keputusan hakim tidak tajam ke bawah," pungkasnya. Senada dengan
Oma Lucky, pendukung Eliezer bernama Nahda berharap adanya keringanan yang
diberikan majelis hakim. Ia amat ingin melihat Bharada E bebas dan bisa
berkarier kembali di dunia kepolisian.
"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah mudahan bisa kembali
bertugas di Brimob menjaga keamanan," tukas Nahda. Terkini mantan ajudan
eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo,
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana
penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang
sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan
tersebut.