Notification

×

Iklan

Iklan

Gelar PKB, PLN UPP Sumbagut 3 dan Kejari Nisel Sepakati Pendampingan Hukum

16 Feb 2023 | 17:56 WIB Last Updated 2023-02-16T10:56:15Z


Jajaran manajemen PLN UPP Sumbagut 3 dengan Kejari Nisel berfoto usai prosesi PKB/foto : ist


GREENBERITA.com-Medan || PLN UPP Sumbagut 3 melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), Rabu, 15 Februari 2023. 


Prosesi penandatangan itu langsung langsung dilakukan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo dengan Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa SH, MH di kantor PLN UPP Sumbagut 3, Jalan RA Kartini, Medan. 


Turut mendampingi dari pihak PLN diantaranya Asman Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Team Leader Perijinan & Pertanahan Alexander J. Sihite, Rianto Team Leader Keuangan & Umum, Staf Perijinan & Pertanahan Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu.

Manager UPT Medan Syafrizal, Asman Konslur Yudhi Arif, MULTG Nias Ernest G. M, MSB Pertanahan & Aset Andi Rizki, Officer Aset Aryo Marbun 


Sedangkan dari Kejari Nias Selatan l turut hadir Kasi Datun Yaatulo Hulu SH, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nias Selatan Windy Grace Litania Simbolon S.H, Yafila Kania Irianto S.H, Novi Thalia. 


Terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha menjelaskan kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. 


"Pertimbangan hukumnya berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara Pada Jalur SUTT 70 kV Gunung Sitoli - Teluk Dalam, agar keandalan sistem ketenagalistrikan dapat terjaga serta meningkatkan perekonomian masyarakat di Pulau Nias," terangnya. (Aa)