Notification

×

Iklan

Iklan

Amankan Truk Muatan Kayu, Kapolres Samosir: Tak Ada Kompromi bagi Ilegal Logging Pembalakan Hutan

15 Feb 2023 | 18:56 WIB Last Updated 2023-02-15T13:26:49Z
Polres Samosir membenarkan amankan truk bermuatan kayu pinus yang merupakan hasil pembalakan liar di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo


GREENBERITA.com- Kepolisian Resor Samosir membenarkan telah mengamankan satu truk bermuatan kayu pinus yang merupakan hasil pembalakan hutan yang ada di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman ketika melakukan konferensi pers di Mapolres Samosir pada Kamis, 9 Februari 2023.

"Benar Polres Samosir telah mengamankan satu truk bermuatan kayu pinus yang merupakan hasil penebangan atau pembalakan liar yang ada di Desa Huta Ginjang," tegas AKBP Yogie Hardiman.

Dengan tegas Kapolres Samosir menyatakan berani mengambil resiko untuk mengamanan truk yang diduga hasil Ilegal Loging dari pembalakan hutan.

"Karena hal ini sudah mengakibatkan kerusakan alam, masyarakat disana tidak mampu melawan, taraf ekonomi lemah dan tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.

Polisi menyatakan telah terjadi pembalakan liar dalam beberapa bulan terakhir dan saat ini lokasi yang merupakan lereng atau reboisasi untuk penyerapan air telah menjadi gundul.

"Saat ini ketika hujan, air langsung turun ke sawah-sawah penduduk dan merusak padi dan sebagian rumah warga telah tergenang, jadi bila kita biarkan terus pembalakan-pembalakan di Samosir bukan hanya air saja yang turun tapi juga tanah turun dan mengakibatkan kematian bagi warga yang ada dibawahnya," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi tentang penetapan tersangka atas kejadian tersebut, Kapolres Samosir menyatakan pihaknya sedang dalam proses penyidikan.

"Kami sedang memeriksa para saksi, pengumpulan saksi dan saksi ahli serta ke provinsi (Dishut Provsu, red) dan kementrian terkait," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memahami aturan terkait dengan penatausahaan dan penatalaksanakan Kehutanan berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pengrusakan dan Perambahan Hutan itu ada mekanisme bagaimana cara-cara melakukan penembangan sesuai dengan aturan.

"Bahwa aturan seperti ini harus ditegakkan, siapapun yang melanggar aturan kita tendak tegas, tidak ada kompromi bagi saya bagi siapapun yang melanggar Ilegal Loging," pungkas AKBP Yogie Hardiman.

Simak pernyataan lengkapnya pada tayangan Video berikut ini:



(Gb-Ferndt01)