Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sumut Gelar RDP dengan KSBN terkait Draft Perda Pemajuan Kebudayaan

12 Jan 2023 | 14:41 WIB Last Updated 2023-01-12T08:12:17Z

(Usai Lakukan RDP, Ketua Komisi E DPRD Sumut Serahkan Draft Perda Pemajuan Kebudayaan kepada Ketua KSBN Sumut Ir H Soekirman (12/1/2023)

GREENBERITA.com - Komisi E DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dengan Komisi Seni Budaya Nusantara (KSBN) Sumut di ruang DPRD Sumut, Kamis (12/1/2023).

Menurut Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar, saat ini Sumut membutuhkan peraturan daerah (Perda) Kebudayaan untuk lebih memacu kreatifitas para pekerja seni dan memajukan budaya di daerah ini.

“Perda Kebudayaan itu dibutuhkan agar secara keseluruhan pembangunan kebudayaan tumbuh dan berkembang,” kata Syamsul Qamar.

Pada RDP tersebut, hadir Ketua DPW KSBN Ir H Soekirman, Sekretaris R Manurung, Wakil Theresia Esti Kirana, Wakil Ketua Bidang Promosi Pariwisata, Ria Gurning, Agus Sosilo (Bidang Tradisi Lisan), Ari (Bidang Hukum), Mahyu Daniel (Bidang Istiadat), anggota Juhendri Chaniago, dan Guntoro. Di jajaran Komisi E hadir anggota Tuahman Purba dan Anita Lubis.

Menurut Syamsul, Sumut memerlukan satu payung hukum yang bukan hanya bertujuan memacu kreatifitas seni dan budaya, tetapi jadi “kekuatan” menjadikan provinsi ini lebih maju dalam bidang budaya.

“Kami dari Komisi E baru saja kembali dari Provinsi Bali, yang bukan hanya dikenal sebagai daerah tujuan wisata internasional, tetapi memiliki nilai budaya bermultikultur yang tinggi, karena seluruh kegiatan mereka telah memiliki payung hukum,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut ini.

Karenanya, Komisi E menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima masukan masyarakat guna mendorong dibentuknya Perda Kebudayaan dengan mengundang dinas terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Menyikapi ini, Ketua KSBN Sumut Ir H Soekirman mengapresiasi upaya legislatif untuk menggelar rapat dengar pendapat ini guna mendorong terbentuknya Perda Kebudayaan. 

“Selama ini, konsiderans yang dipakai untuk menggelar kegiatan budaya adalah UU No 5 tahun 20217 tentang pemajuan budaya,” ujar Soekirman, Bupati Serdang Bedagai periode 2013 - 2020.

(Komisi E DPRD Sumut Gelar RDP dengan KSBN Sumut terkait Draft Perda Pemajuan Kebudayaan, (12/1/2023)


Setelah resmi dibentuk di Medan tahun 2021, KESBN yang beranggotakan 70 orang terdiri atas seniman dan pekerja seni telah melakukan upaya termasuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting beberapa waktu yang lalu agar peraturan daerah digagas dan dibentuk.

Terpisah, Ketua Dewan Pembina KSBN Sumatera Utara, Musa Rajekshah yang juga Wakil Gubsu itu, mengaku prihatin dengan lemahnya payung hukum budaya. 

“Salah satu contoh situs Barus di Padang Lawas, yang kini kawasannya sudah jadi hutan dan sawah, padahal itu merupakan salah satu situs budaya Sumut. Kita ingin membuat program dengan Komisariat Tinggi PBB Urusan Budaya (UNESCO), namun terhalang aturan hukum,” katanya.

Pihaknya juga prihatin karena sejauh ini tidak terlihat kemajuan yang signifikan. Sepuluh obyek kemajuan budaya seperti manuskrip, artefak, tradisi lisan, kesenian, bahasa, ritus, adat istiadat, permainan tradisional, dan pengetahuan tradisional, hingga kini belum terlihat kemajuannya.

Kemudian, disadari generasi milineal semakin terancam oleh globalisasi dan budaya digital, sehingga perilaku sosial (social behaviour) sehari-hari semakin jauh dari kaarifan lokal dan kebudayaan daerahnya.

“Karenanya, KSBN Sumut mendesak DPRD Sumut melalui fungsi dan kewenangannya segera menetapkan Perda tentang pemajuan kebudayaan di daerah ini,” tegas Musa Rajekshah.

Acara diakhiri dengan menyerahkan draft Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Utara oleh Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar kepada Ketua KSBN Sumut Ir H Soekirman.


(Gb-Raf05)