Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Perusakan Bangunan Ruko ke Rutan Tanjung Gusta

14 Des 2022 | 23:08 WIB Last Updated 2022-12-14T16:08:40Z

Ket Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Rudi Yanto alias Tekleng (54) terpidana pengrusakan terhadap bangunan ruko. Rudi Yanto alias Tekleng yang merupakan kader PDIP tersebut dieksekusi untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara di Rutan Tanjung Gusta Medan.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Rudi Yanto alias Tekleng (54) terpidana pengrusakan terhadap bangunan ruko. Rudi Yanto alias Tekleng yang merupakan kader PDIP tersebut dieksekusi untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara di Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Kejari Medan pada Selasa (13/12/2022) kemarin, telah mengeksekusi terpidana Rudi Yanto alias Tekleng ke Rutan Tanjung Gusta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Simon didampingi Kasi Pidum Faisol, Rabu, 14 Desember 2022.


Dikatakan Simon, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor: 1870/Pid.B/2021/PN.Mdn tanggal 21 Desember 2021.


"Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Rudi Yanto alias Tekleng setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan," sebut Simon sembari mengatakan terpidana Rudi Yanto tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima putusan PN Medan.


Sementara terdakwa lainnya yakni Yuddy Susanto alias Ayu (61) belum dieksekusi, dikarenakan yang bersangkutan mengajukan Kasasi dan menunggu putusan Mahkamah Agung.


"Untuk terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu masih menunggu putusan dari MA, sebab yang bersangkutan mengajukan upaya Kasasi, sebelumnya PT Medan memperkuat putusan PN Medan," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata, pada Selasa (21/12/2021) lalu, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. 


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Mengutip dakwaan JPU mengatakan perkara bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB, korban Partoh Irwan pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.


Tak lama kemudian, tiba-tiba kedua terdakwa dan beberapa orang datang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan bangunan tersebut.


Selanjutnya, kedua terdakwa bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar bagunan tersebut roboh. 


Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta.


(Gb--Raf)