Notification

×

Iklan

Iklan

Teddy Minahasa Cabut Semua BAP Terkait Kasus Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disimpan Kejaksaan?

18 Nov 2022 | 21:01 WIB Last Updated 2022-11-18T14:01:29Z

 


GREENBERITA.com- Irjen Teddy Minahasa Putra mencabut semua keterangan yang telah dituangkan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran gelap narkoba.


Pengacara Teddy, Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut BAP lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan seperti yang dilansir dari cnnindonesia.


"Makanya hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).


Disampaikan Hotman, pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan Teddy.


Sebab, sabu yang diduga diambil dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dan disebut dijual atas perintah Teddy, nyatanya masih utuh.


"Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada utuh ada lengkap di kejaksaan lima kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara disaksikan oleh semua pimpinan daerah, aparat dan 75 media massa saat itu," tutur Hotman.


Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.


Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.


Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(Gb-Alex01)